Presiden Jadi Klien Tunggal, BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam
Mahfud mengatakan, saat ini BIN langsung berada di bawah kendali Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Tak banyak perubahan dalam aturan baru tersebut.
Hanya saja dalam Perpres baru itu, keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) kini tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 4.
Dalam pasal itu diatur bahwa Kemenko Polhukam akan mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
• Mahfud MD Ungkap Alasan BIN tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam
• Video Hana Hanifah Joget TikTok di Ruang Berlogo BIN Viral, BIN Buka Suara
• Bikin Djoko Tjandra Kabur, Brigjen Prasetijo Utomo Bisa Dikenakan Pasal Berlapis
• Liburan Berakhir Petaka, Ibu dan 3 Anaknya Meninggal Dunia saat Mandi
Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Hal itu berbeda dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015.
Dalam Perpres yang lama itu, BIN masih berada di bawah koordinasi kementerian yang dipimpin oleh Mahfud MD tersebut.
Mengenai perubahan peran BIN yang tak lagi berada di bawah koordinasinya itu, Mahfud pun angkat bicara.
Mahfud mengatakan, saat ini BIN langsung berada di bawah kendali Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.
Meski demikian, kata dia, setiap kemenko masih bisa meminta info intelijen kepada BIN.
"Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata dia dalam akun twitter resmi, dikutip Minggu (19/7/2020).
Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto dalam keterangan resminya mengatakan, perubahan posisi BIN ini dalam rangka menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden.
"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi," kata Wawan.
Dengan adanya prosedur baru itu diharapkan presiden mampu mengambil kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta mampu memperketat kerahasiaan informasi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pimpin-sidang-kabinet-paripurna-presiden-jokowi-ungkap-perasaan-jengkelnya-harusnya-100-persen.jpg)