Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
VIDEO Jaksa KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.
Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyatakan sikap untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
• VIDEO Viral Seorang Nenek Dipaksa Berjualan Keliling oleh Anaknya Sendiri
• VIDEO Viral Puncak Gunung Telomoyo Ramai dengan Pemotor
• Demi Lamar Aurel, Pengeluaran Meledak, Atta Halilintar: Kalau Sama Cewek Itu Gak Hitung-hitungan
• Ayah Sambung Masukkan Anak ke Toren Air dalam Keadaan Mabuk
"Sikap kami terima putusan dan tidak mengajukan banding," ungkapnya, Minggu (12/7/2020).
Disinggung soal eksekusi keempat terdakwa, Taufiq enggan berkomentar.
Sementara rutan dan lapas di Bandar Lampung menyatakan belum merima surat pemberitahuan eksekusi dari KPK.
"Belum ada. Sementara ini (Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin) masih tahanan KPK," jawab Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Ahmad Walid.
Hal senada diungkapkan Kasi Administrasi Perawatan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung Boynaldo Gultom. "Sepertinya belum. Tapi Senin saya pastikan lagi," tandasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan belum mengetahui sikap JPU atas perkara Agung.
Namun, ia membenarkan bahwa masa pikir-pikir telah usai.
"Besok saya cek lagi. Kalau eksekusi, itu kewenangan dari JPU," tandasnya.
Agung Minta Ditahan di Lampung
Empat terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Namun, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.
Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (orang dekat Agung), mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri.
Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.
"Kalau eksekusi nunggu dulu dari semua pihak menerima putusan. Kalau kemarin kan JPU masih pikir-pikir, jadi belum bisa dilakukan eksekusi," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).