Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
Alasan KPK Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Utara ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung
Alasan kondisi pandemi Covid-19, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tak mau ambil resiko mengesekusi Agung Ilmu Mangkunegara, ke tempat lain.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tim jaksa eksekutor KPK lebih dulu melakukan eksekusi terhadap terpidana yang dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Rombongan tim jaksa eksekutor KPK datang ke Lapas Kelas I Bandar Lampung hanya mengantarkan surat pemberitahuan eksekusi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Ahmad Walid mengatakan, pihaknya baru mendapatkan berkas eksekusi dari KPK atas eksekusi tiga titipan tahanan.
"Hari ini (Selasa), kami hanya menerima berita acara eksekusi Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril, kalau Agung Ilmu Mangkunegara tidak ada," kata Walid, Selasa 21 Juli 2020.
Kata Walid, atas penyerahan berita acara tersebut, status ketiga tahanan titipan Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril menjadi narapidana.
"Kami sifatnya menerima, jadi tetap menghuni di blok Tipikor, tidak ada Mapenaling," tandasnya.
Empat Terpidana Dieksekusi
Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020).
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.
Keempatnya pun bakal menjalani pidana setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, lantaran tidak ada upaya banding antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan keempat terpidana.
Informasi yang dihimpun, keempat terpidana perkara suap fee proyek Lampura ini menjalani masa pidananya di lokasi tempat keempatnya dititipkan selama masa persidangan.
Agung Ilmu Mangkunegara sendiri menjalani masa pidanannya selama tujuh tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di kamar Blok B.
Sementara Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri tetap berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani masa pidananya.
Sementara saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan adanya eksekusi ini.
Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020). Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)