Jaringan Narkoba di Lampung

Napi di Lapas Tangerang Otak Peredaran Ganja, Mampu Kendalikan Peredaran di Luar Tahanan

Keterangan H yang juga dihadirkan di Kejaksaan Negeri Gunung, ia menyuruh RN menjemput ganja di Aceh dan mengantarnya ke Tangerang.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Pelaku H dan RN saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Napi di Lapas Tangerang Otak Peredaran Ganja, Mampu Kendalikan Peredaran di Luar Tahanan 

Pengakuan kurir ganja berinsial RN kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, sekali kirim barang haram tersebut ia mendapat upah sebesar Rp 100 juta.

Modusnya, ia disuruh membawa mobil box dari Tangerang ke Aceh, setelah sampai di Aceh dengan barang bukti daun ganja siap edar, pelaku akan mendapatkan bayarannya.

"Saya dijanjikan bayaran Rp 100 juta untuk satu kali antar (ganja). Namun, sebagai DP (Down Payment), upah jalan saya baru menerima Rp 20 juta, sisanya dibayar kalau barang sudah sampai (Tangerang)," jelas RN.

Warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai itu mengatakan, ia mengetahui bahwa mobil yang box yang ia akan kendarai berisi daun ganja.

"Saya tugasnya jemput ganja dari Aceh, terus saya anter ke Tangerang. Saya tahu mobil (Box) itu berisi ganja," terangnya.

Kini, lelaki dengan perawakan kurus dan kecil itu tengah mendekam di Lapas Kelas II Gunung Sugih.

Terancam Hukuman Mati

Kurir narkoba jenis ganja seberat 571 kilogram, warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, terancam hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih.

Pria berinisial RN (33) terbukti menjadi kurir ganja dari Aceh menuju Tangerang, Banten.

Kini, ia tengah menunggu jadwal persidangan setelah kasusnya dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejari Gunung Sugih.

Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, pelaku RN terbukti sebagai kurir pengantar daun ganja dari Aceh menuju Tangerang.

"Pelaku RN ini perkaranya (kurir sabu) dilimpahkan dari BNN pusat ke Kejari Gunung Sugih, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih," ujar M Mansyur Majid, Selasa (21/7/2020).

Manysur menambahkan, selama menunggu masa persidangan di PN Gunung Sugih, pelaku RN akan dititipkan pihaknya ke Lapas Kelas II Gunung Sugih.

"Tersangka ini (RN) dikenakan Pasal 115 Junto 132 dengan ancaman hukuman mati, dan denda paling banyak Rp 10 milyar dan paling sedikit Rp 1 milyar," pungkasnya.

Jadi Kurir Ganja, Tukang Parkir Dibekuk BNNP Lampung

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved