Jaringan Narkoba di Lampung

Napi di Lapas Tangerang Otak Peredaran Ganja, Mampu Kendalikan Peredaran di Luar Tahanan

Keterangan H yang juga dihadirkan di Kejaksaan Negeri Gunung, ia menyuruh RN menjemput ganja di Aceh dan mengantarnya ke Tangerang.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Pelaku H dan RN saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Napi di Lapas Tangerang Otak Peredaran Ganja, Mampu Kendalikan Peredaran di Luar Tahanan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Otak dari peredaran ganja dari Aceh ke Tangerang, tak lepas dari peran H (38), tahanan di Lapas Tangerang yang mampu mengendalikan peredaran di luar tahanan.

Keterangan H yang juga dihadirkan di Kejaksaan Negeri Gunung, ia menyuruh RN menjemput ganja di Aceh dan mengantarnya ke Tangerang.

"Upahnya Rp 100 juta (sekali antar), namun baru dibayar Rp 20 juta, sisanya nanti akan dibayar penuh setelah barang (ganja) sampai tujuan (Tangerang)," katanya.

Pelaku H memang memliki jaringan pengendaran ganja dari Aceh ke Jakarta.

Setiap satu kilogram daun memabukkan itu rencananya dijual Rp 3 juta.

Pelaku H sendiri tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang.

BREAKING NEWS Kurir Ganja 571 Kg Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati 

Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa

2 Jaksa Eksekutor Turun ke Lampung Eksekusi Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

Prakiraan Cuaca Lampung, Selasa 21 Juli 2020, Siang dan Sore Berpotensi Hujan Lokal  

Ia dikenakan hukuman penjara 17 tahun, dan saat ini telah menjalani 3 tahun masa hukuman. 

Senilai Rp 1,5 Miliar

Hasil laporan data yang diterima Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, total berat barang bukti ganja yang disita BNN pusat, sebanyak 571 kilogram.

Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, untuk satu kilogram ganja rencananya akan dijual sebesar Rp 3 juta.

"Kalau nilainya (ganja yang disita) itu lebih kurang Rp 1,5 milyar, dengan rincian setiap satu kilogram ganja dijual Rp 3 juta. Total beratnya yakni 571 kilogram," jelas M Mansyur Majid.

Mansyur menambahkan, penangkapan pengedar ganja dilakukan oleh BNN pusat di Kecamatan Terusan Nunyai.

Selain pelaku, barang bukti mobil box yang sudah dimodifikasi pelaku untuk mengantar ganja dari Aceh ke Tangerang dengan nomor polisi BK 8225 IW juga turut diamankan.

Dapat Upah Rp 100 Juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved