Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

VIDEO Jaksa Eksekutor KPK Lakukan Eksekusi 4 Terpidana Suap Fee Proyek Lampung Utara

Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020).

Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
VIDEO Jaksa Eksekutor KPK Lakukan Eksekusi 4 Terpidana Suap Fee Proyek Lampung Utara. 

Harap di Lapas Rajabasa

Eksekusi terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampung Utara, direncanakan Selasa (21/7/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).

Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu mengatakan eksekusi KPK terhadap kliennya direncanakan pada Selasa, 21 Juli 2020.

"Rencana besok (Selasa) eksekusi," kata Sopian, Senin 20 Juli 2020.

Sopian pun berharap, jika kliennya bisa dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

"Mengingat keluarga dan saudara semua tinggal di Lampung, kiranya KPK menyetujuinya," tandasnya.

Sementara Penasihat Hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar eksekusi.

"Yang pasti nanti kami dapat berita acara eksekusinya, dan kami harap klien kami tetap di Rajabasa," tandasnya.

Belum Dapat Pemberitahuan

Meski jaksa eksekutor KPK sudah turun ke Lampung, namun ternyata, baik lapas maupun rutan di Bandar Lampung belum mendapat pemberitahuan eksekusi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi.

Perlu diketahui, untuk terpidana Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

"Kami belum menerima surat pemberitahuan eksekusi," ujar Syafar, Senin 20 Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved