Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
VIDEO Jaksa Eksekutor KPK Lakukan Eksekusi 4 Terpidana Suap Fee Proyek Lampung Utara
Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020).
Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
Selain itu, Agung dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sehingga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 74 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.
Kemudian, Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.
Sementara tiga terdakwa lain yakni orang kepercayaan Agung yang juga merupakan pamannya, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Lalu Mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp 200 juta dan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
• VIDEO Luna Maya Kaget saat Sule Tiba-tiba Tanya Pengalaman Cintanya yang Ditikung
• VIDEO Seolah Tepis Isu Putus dengan Jedar, Richard Kyle Hadir di Ulang Tahun El Barack
• Foto-foto Rumah Raja Film Manoj Punjabi, Bak Hotel Bintang 5 sampai Ada Ruangan Khusus Koleksi Wine
• Editor Metro TV Diduga Dibunuh di Tempat Lain
Enggan Sama Agung
Eks Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin enggan untuk menjalani proses pidana bersama Agung Ilmu Mangkunegara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).
Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan pindah, jika Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampura juga menjalani pidana bersama kliennya di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Pahrozi menyampaikan, hingga sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari pihak KPK atas informasi eksekusi kliennya.
"Kami belum tahu informasi eksekusi dan belum diberi tahu, tapi biasanya dua hari atau satu hari sebelumnya diberitahu," ujarnya, Senin 20 Juli 2020.
Lanjutnya, saat ini kliennya masih menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
"Jadi kalaupun dieksekusi di sana (Lapas Kelas I Bandar Lampung) tinggal mengubah status untuk menjalani pidana," tegasnya.
Disinggung apabila nantinya Agung Ilmu Mangkunegara dijadikan satu dengan Syahbudin dalam menjalani pidana, Pahrozi mengaku akan mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan.
"Kalau pun nanti digabung dengan Agung, tentu saya akan bermohon minta pindah ke tempat lain, karena kami ingin menjaga kenyamanan kemudian psikologis klien saya," tandasnya.