Suap Proyek Lampung Utara
Dieksekusi di Rutan Way Huwi, Bupati Agung Tak Dendam ke Syahbudin
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bersama tiga terpidana perkara korupsi proyek infrastruktur telah resmi dieksekusi, Selasa (21/7
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bersama tiga terpidana perkara korupsi proyek infrastruktur telah resmi dieksekusi, Selasa (21/7/2020).
Agung menghuni Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.
Sementara ketiga rekannya, yakni Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril menghuni Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
Sebenarnya Agung melalui pengacaranya Sopian Sitepu meminta agar ditahan di Lapas Rajabasa saja, agar bisa lebih dekat dengan keluarga.
Namun, karena pertimbangan pandemi corona, permintaan itu tidak bisa dipenuhi.
TONTON JUGA:
Pengacara Agung pun berencana mengajukan permohonan kembali agar Agung bisa ditahan di Lapas Rajabasa.
Bagaimana dengan kabar bahwa Syahbudin, yang menjabat Kadis PUPR semasa Agung menjadi bupati, tidak ingin satu lokasi dengan Agung dengan alasan kenyamanan dan faktor psikologis, sebagaimana diberitakan Tribun edisi Selasa 21 Juli 2020, dengan sumber dari pengacara Syahbudin yakni Pahrozi?
Melalui pengacaranya Sopian Sitepu, Agung juga menyampaikan agar Syahbudin tak perlu khawatir jika dirinya dipindah ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
• Alasan Psikologis, Eks Kadis PUPR Lampura Enggan Jalani Pidana Bersama Agung Ilmu Mangkunegara
• Syahbudin Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Raden Syahril Rp 6 Juta
• Keluarga Bupati Nonaktif Lampung Utara Tetap Ajukan Permohonan Jalani Masa Pidana di Lapas Rajabasa
• Kronologi Curanmor di Tulangbawang oleh Istri Kedua Korban dan Sepupunya
Menurutnya, tidak ada sentimen lantaran persidangan dan perasaan tidak enak atas putusan majelis hakim.
Sopian mengatakan, Agung bersama keluarga telah menerima putusan majelis hakim PN Tanjungkarang sebagai putusan yang adil.
"Seperti yang disampaikan Pak Agung, maka kami menerimannya, tidak ada rasa sentimen maupun ada dendam. Bahkan jelas Pak Agung sempat minta maaf bahkan mengucapkan selamat Idul Fitri ke Pak Syahbudin," ucapnya.
"Maka tentunya gak ada masalah dengan Pak Syahbudin. Makanya kalau nggak mau satu sel itu kenapa. Padahal Pak Agung nggak masalah. Pak Agung pengen lembaran baru. Padahal kalau ketemu mau saling mendukung dan beribadah bersama," imbuhnya.
Menurut Sopian, pihaknya siap memberikan jaminan tidak akan ada permasalahan pribadi ke Syahbudin lantaran perkara suap fee proyek ini.
"Kami minta damai, nggak ada kecil hati. Intinya ini sudah selesai, jadi gak perlu takut," katanya.
Sebelumnya penasihat hukum Syahbudin, Pahrozi, mengaku akan mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan jika Agung dieksekusi di Lapas Rajabasa.
Hal itu dilakukan guna menjaga kenyamanan dan psikologi Syahbudin.
Terkait dengan pernyataan Pahrozi tersebut, pada Selasa kemarin Syahbudin melalui sepucuk surat yang ditulis tangan serta ditandatanganinya memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengatakan tidak bersedia satu lapas bersama Agung Ilmu.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM tersebut, Syahbudin meminta dengan hormat agar Agung Ilmu Mangkunegara diperkenankan dibina di Lapas Kelas I Bandar Lampung sesuai dengan keinginan yang bersangkutan.
"Wewenang warga binaan ditempatkan di mana pun adalah wewenang penuh Kemenkumham. Demikian surat ini saya sampaikan agar dengan maksud tidak ada lagi kesalahpahaman kami sesama warga binaan," tulis Syahbudin dalam surat yang diterima Tribunlampung.co.id, kemarin.
Diketahui Syahbudin mendapat status justice collaborator.
Seseorang yang mendapatkan status ini memilikim peran kunci dalam membuka tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
Perannya antara lain memberikan informasi kepada penegak hukum dan memberikan kesaksian dalam proses pengadilan.
Minta di Lapas
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kemarin pihaknya telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).
"Dengan cara memasukkan ke Rutan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan dipimpin oleh Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK," ungkap Ali.
Disinggung pertimbangan mengapa AIM harus tetap di Rumah Tahanan tidak di Lembaga Pemasyarakatan, Ali menegaskan lantaran kondisi Covid-19.
Sopian Sitepu menyampaikan dari awal persidangan saat pembelaan Agung sudah meminta untuk dieksekusi di Lampung, terkhusus di Lapas Rajabasa.
Menurutnya, eksekusi di Rutan Kelas I itu bukan hal permanen karena itu pihaknya akan memohon ke Kanwil Kemenkumham untuk menempatkan Agung di Lapas Rajabasa.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung Roni Kurnia menuturkan, bisa saja jika memang Agung meminta pindah ke Lapas Rajabasa.
"Bisa sekali (pindah) pasti. Dari pihak keluarga nanti bisa mengajukan surat permohonan ke Rutan lalu dirapatkan dan dikirimkan ke Kemenkumham," tandasnya.
Di Rutan Way Huwi, Agung menghuni blok B bersama 25 napi tipikor lainnya.
"Sudah kami terima dari Jaksa Eksekutor KPK jadi yang bersangkutan (Agung Ilmu Mangkunrgara) menjalaini pidananya di Rutan," ucap Roni.
Roni memastikan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Agung.
"Jadi dikumpulkan di Blok Tipikor (blok B), bersama 25 napi tipikor lainnya, rata-rata lurah maupun kepala desa," sebutnya.
Roni menambahkan, jika Agung tak jadi dipindahkan ke Lapas Rajabasa lantaran masa pandemi.
"Karena biasanya kirim ke Lapas Rajabasa karena protokol covid ini sehingga agak keberatan. Sehingga dari jaksa KPK tadi menyampaikan untuk eksekusi di sini," katanya.
Satu Blok dengan ZH
Selain Agung dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri, Syahbudin dan Raden Syahril.
Untuk Syahdbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril, mereka satu blok dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan mantan Bupati Mesuji Khamami.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Ahmad Walid menuturkan, karena ketiga terpidana sudah menghuni Lapas Rajabasa maka tidak ada Mapenaling.
Ketiganya pun membaur dengan 43 napi tipikor yang sudah menghuni Lapasa Rajabasa.
"Jadi total napi tipikor ada 46 narapidana," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)