Pencurian di Lampung Tengah
Ditodong Pakai Sajam dan Diancam Tembak, Maridi Pasrah Harta Benda Dikuras Pencuri
Sempat ditodong pakai senjata tajam, korban lalu diikat pakai kain di pinggir jalan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Pelaku mengatakan jika di kampungnya sering terjadi kehilangan sapi.
"Kami ditanya (pelaku) dari mana mau ke mana. Kami jawab, kami dari Natar (Lamsel) dan mau pulang ke Padang Ratu," kata korban Maridi mengingat percakapan dirinya dengan para pelaku saat itu.
Setelah itu, para pelaku mempertanyakan perihal satu ekor sapi yang korban bawa.
Para pelaku beralasan jika di kampungnya sering kehilangan sapi dan perlu dilakukan pengecekan.
"Lalu kami disuruh turun dari mobil dan disuruh pelaku untuk mengecek jenis sapi yang mereka bawa. Alasannya, mereka curiga sapi yang kami bawa hasil curian," jelasnya.
Setelah beberapa saat, para pelaku menyuruh korban untuk menepikan kendaraan mereka di pinggir jalan, dan disuruh menunggu seseorang yang para pelaku sebut dengan panggilan bos untuk membicarakan perihal sapi yang korban bawa.
Diamankan Polisi
Kasus lain, Ahmad Tanjung (29), seorang tersangka pelaku pencurian rumah kosong, berhasil diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Panjang.
Polisi menangkap pelaku pada Minggu (12/7/2020) malam, saat tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Selat Malaka III, Kampung Teluk Harapan, Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban LP/B/ 103 /IV/2020/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG.
Korbannya yang diketahui bernama Siti Juiah (35) merupakan pemilik rumah di jalan Rawa Laut, Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung, yang disasar pelaku.
"Pencurian tersebut dilakukan tersangka Sabtu, 25 April 2020, sekira pukul 02.30 WIB."
"Saat itu, rumah dalam keadaan ditinggal pemiliknya," ujar Kapolsek, Senin (13/7/2020).
Modusnya, lanjut Kapolsek, tersangka membuka kunci pintu belakang rumah korban dengan tangan melalui lubang angin.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku masuk rumah korban yang dalam keadaan kosong dan langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Kerugiannya satu unit televisi 32 inch. Menurut korban kerugian sekira Rp 3 juta," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Panjang untuk penyelidikan lanjutan.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.
Cegat pengendara mobil bermuatan sapi di ruas jalan lintas Gunung Sugih-Padang Ratu, Lampung Tengah, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ikat korban lalu kuras harta benda. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pria-awalnya-tanya-ikan-dan-suami-ternyata-perampok-todong-pistol-ke-ibu-bawa-balita.jpg)