Berita Nasional

Wahyu Setiawan Disebut Akan Bongkar Kecurangan Pemilu 2019

"Kami sudah bekerja sesuai dengan perundangan yang berlaku. Sudah diuji via putusan MK," kata Ilham

Editor: taryono
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Wahyu Setiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengklaim pihaknya telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.

Hasil Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU pun disebut Ilham sudah teruji melalui putusan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini Ilham sampaikan menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saiful Anam, yang menyebut bahwa Wahyu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan siap membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2019.

 "Kami sudah bekerja sesuai dengan perundangan yang berlaku. Sudah diuji via putusan MK," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Meski begitu, seandainya KPU dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Wahyu, Ilham mengaku siap.

Ditodong Pakai Sajam dan Diancam Tembak, Maridi Pasrah Harta Benda Dikuras Pencuri

VIDEO Nikita Mirzani Jelaskan Tak Ambil Karyawan Baim Wong

Hana Hanifah Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Prostitusi Online

Dituding Bakal Rebut Atta Halilintar, Ayu Ting Ting Buka Suara

TONTON JUGA:

"Untuk penegakkan hukum dan menguak kebenaran kami selalu siap," kata Ilham.

Kepada Kompas.com, Ilham juga menyampaikan keterangan tertulis dari Tim Kuasa Hukum Wahyu yang lain, Tony Hasibuan.

Dalam keterangan tertulis itu Tony membantah bahwa Wahyu akan membongkar kecurangan pada Pemilu 2019 sebagaimana disampaikan Saiful Anam.

Tony mengatakan, pernyataan yang menyebut Wahyu akan membongkar kecurangan Pemilu merupakan pernyataan pribadi Saiful.

"Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan Justice Collaborator (JC) akan membongkar kecurangan Pilpres dan Pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam, bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan, maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi," tulis Tony dalam siaran pers tersebut.

Dalam poin-poin klarifikasinya, Tony menuturkan, JC yang diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat.

Tony juga mengatakan bahwa Wahyu telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak kooperatif selama penyidikan hingga persidangan.

Kemudian, barang bukti uang dugaan suap perkara tersebut juga telah dikembalikan secara sukarela oleh Wahyu di tingkat penyidikan.

"Bahwa berdasarkan uraian point 1 sampai dengan point 3 di atas, menjadikan alasan diajukannya permohonan justice collaborator (JC) pada persidangan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Pimpinan KPK," kata Tony.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved