Berita Nasional

KPK Dalami Temuan 5 Institusi Gunakan Rekening Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK perlu mendalami temuan itu untuk mengetahui ada tidaknya indikasi pidana dalam perbuatan tersebut.

kompas.com
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

FR, lanjutnya, mengaku rekening pribadinya tersebut hanya untuk menampung sementara uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saudara FR ini staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung. Permintaan keterangan kepada Saudara FR menyatakan bahwa rekeningnya dipinjam oleh bendahara untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu kabupaten dan kota," kata Agung.

Hasilnya, pemeriksaan membuktikan bahwa benar uang itu hanya sebagai penampungan sementara karena setelah masuk rekening, lalu ditarik tidak lebih dari 12 hari.

"Tidak ada kerugian negara. Namun, ada risiko karena masuk rekening pribadi," katanya.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat dikonfirmasi hal tersebut mengaku tidak mengetahuinya.

“Kami tidak tahu-menahu hal di atas sampai ada berita itu,” kata Khoir, Selasa malam.

Meski begitu, penemuan penggunaan rekening pribadi ini bukan hanya terjadi di Lampung.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat lima kementerian dan lembaga menyimpan uang negara di rekening pribadi.

Agung mengatakan, hasil pemeriksaan itu menunjukkan penggunaan rekening pribadi di lima kementerian lembaga untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan kita di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten," ujarnya.

Agung menjelaskan, jumlah tersebut memang paling banyak terdapat di Kementerian Pertahanan yakni sebesar Rp 48,12 miliar.

"Masuk rekening pribadi di Kementerian Pertahanan itu bersumber dari APBN sebesar Rp 48,12 miliar. Berupa rekening bank, belum dilaporkan dan atau belum dapat izin Menteri Keuangan," katanya.

Menurutnya, pengelolaan keuangan negara itu kalau kementerian dan lembaga mau membuka rekening maka harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan," ujar Agung. (kompas.com/Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved