Berita Nasional

KPK Dalami Temuan 5 Institusi Gunakan Rekening Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK perlu mendalami temuan itu untuk mengetahui ada tidaknya indikasi pidana dalam perbuatan tersebut.

kompas.com
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK perlu mendalami temuan itu untuk mengetahui ada tidaknya indikasi pidana dalam perbuatan tersebut.

"KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu (22/7/2020)

Ghufron menuturkan, penggunaan rekening pribadi tersebut merupakan bentuk kesalahan administrasi maka harus diperbaiki.

Namun, KPK akan menindak tegas bila pengunaan rekening pribadi tersebut merupakan kesengajaan dan memberi keuntungan pribadi.

TONTON JUGA:

"Kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan APBN.

Lima institusi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

BPK Sebut Uang Negara Rp 2,9 Miliar Masuk ke Rekening Staf Bawaslu Lampung

Kurun 6 Bulan, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 600 Juta Lebih di Lampung

Pelaku Pariwisata Dikucurkan Rp 10 Miliar, Desa Wisata Dapat Insentif

Ratusan Orang Jadi Korban Model Cantik asal Jambi, Mengaku Tertipu hingga Lapor Polisi

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan yang kita temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," ujar Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Rekening Pegawai Bawaslu Lampung

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada uang negara di rekening pribadi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Uang negara tersebut merupakan pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) di Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

"Jumlahnya sebesar Rp 2,93 miliar. Tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi," jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam telekonferensi, Selasa (21/7/2020).

Agung mengatakan, pemeriksaan atas bukti setor belanja di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rekening atas nama FR.

FR, lanjutnya, mengaku rekening pribadinya tersebut hanya untuk menampung sementara uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saudara FR ini staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung. Permintaan keterangan kepada Saudara FR menyatakan bahwa rekeningnya dipinjam oleh bendahara untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu kabupaten dan kota," kata Agung.

Hasilnya, pemeriksaan membuktikan bahwa benar uang itu hanya sebagai penampungan sementara karena setelah masuk rekening, lalu ditarik tidak lebih dari 12 hari.

"Tidak ada kerugian negara. Namun, ada risiko karena masuk rekening pribadi," katanya.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat dikonfirmasi hal tersebut mengaku tidak mengetahuinya.

“Kami tidak tahu-menahu hal di atas sampai ada berita itu,” kata Khoir, Selasa malam.

Meski begitu, penemuan penggunaan rekening pribadi ini bukan hanya terjadi di Lampung.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat lima kementerian dan lembaga menyimpan uang negara di rekening pribadi.

Agung mengatakan, hasil pemeriksaan itu menunjukkan penggunaan rekening pribadi di lima kementerian lembaga untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan kita di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten," ujarnya.

Agung menjelaskan, jumlah tersebut memang paling banyak terdapat di Kementerian Pertahanan yakni sebesar Rp 48,12 miliar.

"Masuk rekening pribadi di Kementerian Pertahanan itu bersumber dari APBN sebesar Rp 48,12 miliar. Berupa rekening bank, belum dilaporkan dan atau belum dapat izin Menteri Keuangan," katanya.

Menurutnya, pengelolaan keuangan negara itu kalau kementerian dan lembaga mau membuka rekening maka harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan," ujar Agung. (kompas.com/Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved