Berita Nasional
SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Keluar, Pasal yang Menjerat Jenderal Bintang Satu
SPDP Brigjen Prasetijo Utomo dikeluarkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Listyo menuturkan, Bareskrim sudah melakukan investigasi bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.
“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.
“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Soal Pemalsuan Surat Buronan Djoko Tjandra"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/brigjen-pol-prasetyo-utomo-dan-djoko-tjandra.jpg)