Ayah Hamili Anak Tiri, Polisi: Korban Terlanjur Cinta
Namun, ayah tiri kabur dan menjadi buronan selama satu tahun hingga diamankan oleh Polres Solok Kota Sabtu pekan lalu.
Tayang:
Editor:
taryono
Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pria di Solok Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan, Polisi :Korban Telanjur Cinta, Pusing Juga Jadinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ayah-hamili-anak-tiri-polisi-korban-terlanjur-cinta.jpg)