MAKI Sebut Djoko Tjandra ke Indonesia untuk Bisnis

Boyamin Saiman mengungkap bisnis yang dilakukan Djoko Tjandra terakhir adalah terkait jual beli Gedung Mulia I dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya

Editor: Romi Rinando
Tribunnews
Ilustrasi : Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman 

"Karena apa? Selama ini belum pernah dicabut kewarganegaraan Djoko Tjandra, sehingga masih bisa berbisnis," kata Boyamin dalam Sarasehan Kebangsaan yang digelar Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM), Kamis (23/7/2020).

Bahkan, Boyamin menyebut kepulangan Djoko Tjandra yang membuat geger itu tak hanya mengurusi berkas-berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan PK.

"Itu hanya kamuflase. Justru yang paling utama menerima KTP adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) terhadap perusahaan-perusahaannya."

"Dan ini patut diduga hanya untuk cangkang, dipindahkan ke orang lain, afiliasinya dia, kaki tangannya dia," papar Boyamin.

Maka itu, Boyamin menyebut penting agar Presiden Jokowi turun tangan terkait usul pencabutan kewarganegataan Djoko Tjandra.

"Kita uji di situ, berani enggak (Presiden Jokowi) mencabut kewarganegaraan?"

"Karena alasannya sangat jelas dan gamblang, bahwa barang siapa memiliki kewarganegaraan asing dalam hal ini di Papua Nugini."

"Maka dia harus dianggap sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ini otomatis tanpa proses."

"Dan yang berhak mencabut Menteri Hukum dan HAM atas nama Presiden."

"Ini untuk menghilangkan isu-isu bahwa keluarga Djoko Tjandra bertemu Presiden Jokowi di Papua Nugini."

"Kalau memang tidak ada apa-apa, pasti sudah dicabut."

"Kalau sebaliknya, berarti ada sesuatu yang lain," terang Boyamin.

 MAKI pun berencana melaporkan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan, karena diduga terlibat sengkarut kasus buron Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga oknum Korps Adhiyaksa itu sempat menemui Djoko Tjandra.

"Hari ini kami akan mendatangi Komisi Kejaksaan, akan membuat pengaduan dan laporan dugaan keterkaitan seorang atau beberapa orang oknum jaksa."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved