Tribun Lampung Selatan
Bawa 14 Paket Kecil Sabu, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Lampung Selatan
Satuan narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pemuda pengangguran yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pemuda pengangguran yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Abadi mengatakan, pemuda yang diamankan dengan paket Narkoba jenis sabu di tangannya itu berinisial GS, warga Kalianda, Lampung Selatan.
Pelaku diamankan di kediamannya di jalan Kesumabangsa, Karet, Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (24/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati satu dompet bermotif yang di dalamnya berisikan 14 paket kecil yang diduga Narkoba jenis sabu.
TONTON JUGA:
“Tersangka saat ini kita amankan di mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Abadi, Minggu (26/7/2020).
Abadi menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan pelaku merupakan bagian dari pengedar Narkoba.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Masih kami kembangkan, dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut, serta kemungkinan pelaku merupakan pengedar,” ujar AKP Abadi.
• Disetop karena Tak Pakai Masker, Pria Ini Malah Kedapatan Bawa Sabu
• BREAKING NEWS Warga Tulangbawang Geger, Temukan Mayat Bayi Mengapung di Sungai
• DPRD Lampung Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Perhutanan Sosial, Petani Sebut Masih Terlalu Kecil
• Prakiraan Cuaca Lampung, Minggu, 26 Juli 2020, 6 Daerah Potensi Hujan Lokal, Mana Saja?
Residivis Ditangkap
Kasus lain, Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus menangkap 2 orang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dan alat isapnya di Kecamatan Ulu Belu.
Kedua penyalahguna Narkoba tersebut, yang ternyata residivis, diduga sebagai pengedar sabu.
Kapolsek Pulau Pangung Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, keduanya adalah Deni Zulkarnain (35), warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, dan Didi Agung Prio Anggodo (42), warga Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
"Pelaku Deni Zulkarnain ditangkap di jalan lintas Ulu Belu diduga hendak mengedarkan sabu."
"Sedangkan pelaku Didi Agung Prio Anggodo ditangkap di rumahnya," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (16/7/2020).
Ramon menambahkan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Keduanya, lanjut Ramon, diinformasikan kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Ulu Belu.
Polisi, terus Ramon, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sampai akhirnya kedua pelaku tertangkap.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku Deni Zulkarnain berupa satu plastik klip bening berisikan sabu, dengan berat kurang lebih 0,5 gram, tiga plastik klip bening berisikan sabu seberat 0,25 gram.
Kemudian, 14 plastik klip bening berukuran kecil, satu plastik klip bening berukuran besar, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, ponsel dan sepeda motor matik warna hitam.
Selanjutnya, kata Ramon, barang bukti yang diamankan dari tangan Didi Agung Prio Anggodo, satu pirek berisikan sabu sisa pakai, satu kompor pemanas sabu, satu plastik klip bening berukuran besar dan dua korek api.
"Barang bukti dari Deni diamankan dari dalam bagasi motor dan pakaian, dan dari pelaku Didi di dalam kamar rumahnya," ujar Ramon.
Ramon menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku Deni Zulkarnain, yang bersangkutan merupakan residivis dalam perkara penganiayaan dan perkara pencurian kendaraan bermotor.
Sedangkan pelaku Didi, kata Ramon, juga pernah menjalani hukuman kurungan selama 5,6 tahun penjara dalam perkara persetubuhan terhadap anak, dan bebas pada pertengahan Tahun 2018.
"Terhadap kedua pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi metamfetamin," kata Ramon.
Saat ini kedua terduga pelaku telah dilimpahkan ke SatresNarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, mereka dijerat pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal empat tahun penjara.
Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pemuda pengangguran yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu. KasatNarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Abadi mengatakan, pemuda yang diamankan dengan paket Narkoba jenis sabu di tangannya itu berinisial GS, warga Kalianda, Lampung Selatan. (tribunlampung.co.id/dedi sutomo/tri yulianto)