2 Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai Lampung

Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pada gelang itu tertera tanggal lahir 22 Juli 2020 dengan nomor pasien berkode 0405

Dokumentasi Warga
Lokasi penemuan mayat bayi mengapung di sungai di Tulangbawang, Minggu (26/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Warga Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawng, digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki mengapung di Sungai Tulangbawang, Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Mayat bayi diperkirakan berusia 4 hari itu ditemukan nelayan yang sedang mencari ikan.

Sehari sebelumnya, Sabtu (25/7/2020), warga juga menemukan janin bayi di aliran Sungai Way Awi, Pasir Gintung, Bandar Lampung, sekitar pukul 14.45 WIB.

Janin tersebut ditemukan pertama kali oleh warga yang mencari rongsokan di aliran sungai tersebut.

Jika pembuang janin bayi di Sungai Way Awi masih belum ketemu, berbeda dengan kasus pembuangan bayi di Sungai Tulangbawang.

TONTON JUGA:

Ibu dari bayi laki-laki 4 hari itu langsung ditemukan kemarin dan diamankan polisi setempat.

Identitas ibu pembuang bayi tersebut diketahui dari gelang yang melingkar di tangan sang bayi.

Di gelang tersebut tercantum tanggal lahir dan nama ibu yang melahirkannya.

Polisi Tangkap Ibu Bayi yang Tewas Mengambang di Sungai Tulangbawang

Seluruh Jari Hancur, Tubuh Mayat Pria di Pantai Pematang Sawa Ditemukan Banyak Luka

Dilema Salat Idul Adha, Sulitnya Terapkan Protokol Kesehatan

Ada 4 Kasus Covid-19 Hasil Tracing, 1 PDP asal Lamtim Meninggal

Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pada gelang itu tertera tanggal lahir 22 Juli 2020 dengan nomor pasien berkode 040598.

Di gelang tersebut juga terdapat nama perempuan yang diduga nama ibu bayi malang itu.

Bayi tersebut dilahirkan di salah satu pelayanan persalinan di Kabupaten Tulangbawang.

Adapun ciri-ciri bayi tersebut yakni, tinggi sekitar 30 sentimeter, berat 4 kilogram, wajah bulat, kulit sawo matang, dan rambut hitam.

Dengan bukti penting berupa gelang tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Selang lima jam, polisi berhasil menangkap ibu pembuang bayi tersebut bersama seorang laki-laki yang diduga pacarnya.

Ibu ini diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Si (duduk kanan) dan Ag (duduk kiri) diamankan Tekab 308 Polres Tulangbawang, Minggu (26/7/2020). Si diduga sebagai ibu bayi yang ditemukan tak bernyawa di Sungai Tulangbawang.
Si (duduk kanan) dan Ag (duduk kiri) diamankan Tekab 308 Polres Tulangbawang, Minggu (26/7/2020). Si diduga sebagai ibu bayi yang ditemukan tak bernyawa di Sungai Tulangbawang. (Dok Polres Tulangbawang)

Ibu bayi itu diketahui berinisial Si, warga Way Abung, Tulangbawang.

Sementara lelaki yang ikut diamankan bersamanya yakni Ag, yang diduga pacar Si.

Ag merupakan warga Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Informasi yang didapat Tribunlampung.co.id, Si belum genap sepekan ini pulang dari Malaysia.

Di negeri jiran itu, Si bekerja sebagai TKW.

"Dia melahirkan sehari setelah tiba dari Malaysia," kata sumber Tribunlampung.co.id yang meminta namanya tidak ditulis.

Belum diketahui jelas hubungan antara Si dan Ag.

Junardi, warga Cakat yang menemukan pertama kali mayat bayi ini, menceritakan, dirinya melihat mayat bayi tersebut mengapung di sungai berjarak sekitar 200 meter dari pangkal jembatan Cakat Raya.

Ia kemudian memberi tahu warga.

Saat ditemukan, bayi tersebut masih mengenakan baju dan dibalut bedong.

"Warga tidak berani membuka bedong, karena takut ada sidik jari. Lalu kami telepon polisi, setelah ada polisi baru kami angkat mayat bayi itu. Ditaruh di atas perahu warga," kata Junardi.

Polisi kemudian membawa mayat bayi tersebut ke RSUD Menggala untuk divisum.

Dari visum diketahui jika mayat bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki, usia sekitar 4 hari dan terdapat identitas tanggal lahir serta nama ibu bayi tersebut di gelang yang melingkar di tangan.

Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan menambahkan, pihaknya masih belum dapat menyimpulkan apakah bayi tersebut hasil hubungan gelap.

Polisi masih melakukan penyelidikan.

Saat disinggung pasal dan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada ibu pembuang bayi, AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pengenaan pasal tergantung hasil pemeriksaan.

Saat ini polisi masih mendalami motifnya. Apakah ada unsur perencanaan atau motif lain.

Janin di Way Awi

Sementara janin bayi di aliran Sungai Way Awi, Pasir Gintung, Bandar Lampung, ditemukan oleh warga.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas penemuan bayi tersebut," ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar.

Ia mengatakan, saat ditemukan bayi tersebut dalam keadaan tertelungkup dan mengambang di samping sampah plastik.

Penemuan mayat bayi di aliran Sungai Way Awi Pasir Gintung, Bandar Lampung, Sabtu, 25 Juli 2020.
Penemuan mayat bayi di aliran Sungai Way Awi Pasir Gintung, Bandar Lampung, Sabtu, 25 Juli 2020. (Dokumentasi Polsek Tanjungkarang Barat)

Disinggung apakah bayi tersebut merupakan hasil aborsi, David belum bisa berkomentar banyak.

"Kami dalami. Kami masih cari saksi-saksi lainnya," tuturnya.

David sendiri mengaku baru satu saksi yang diperiksa, dan pihaknya masih mencari saksi lain.

Saat ini, polisi masih mencari orang tua janin bayi tersebut.

"Karena ini kan aliran sungai, apakah ini dibuang dari jembatan atau memang orang sekitar, kami masih melakukan penyelidikan. Jika sudah ada hasilnya kami akan sampaikan," kata dia.

Saat disinggung pasal dan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada ibu pembuang bayi, AKP Sandy Galih Putra mengatakan, akan dijerat dengan pasal 80 ayat 4 jo pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved