Idul Adha 2020

Dilema Salat Idul Adha, Sulitnya Terapkan Protokol Kesehatan

PHBI Lampung sudah mendatangi beberapa masjid di Bandar Lampung untuk meninjau kesanggupan menerapkan protokol kesehatan sesuai SE saat salat Id.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan maupun masjid harus mengikuti persyaratan dan protokol kesehatan seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan maupun masjid harus mengikuti persyaratan dan protokol kesehatan seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Sayangnya, dengan kondisi yang ada, sulit untuk menerapkan SE tersebut, baik saat salat Id di lapangan maupun masjid.

Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan dilema.

Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Lampung Juanda Naim melalui Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Luqmanul Hakim mengatakan, setiap tahun PHBI menggelar salat Id di Lapangan Enggal, Bandar Lampung.

Menurutnya, kondisi Lapangan Enggal sulit untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai SE tersebut.

"Lapangannya terbuka, kita harus membuat saf di lapangan dengan pemberian jarak, harus ada disinfektan, belum pintu masuknya banyak dan kalau sudah massa crowded begitu, kita susah untuk mengendalikan," kata dia, Minggu (26/7/2020).

Penerapan protokol kesehatan ini juga cukup sulit diterapkan saat salat Id di masjid.

Ia mengatakan, PHBI Lampung sudah mendatangi beberapa masjid di Bandar Lampung untuk meninjau kesanggupan menerapkan protokol kesehatan sesuai SE saat salat Id.

PHBI Lampung Belum Terima Data Kurban Idul Adha 2020

Ustaz Abdul Somad Bicara soal Hukum Arisan Kurban

Ada 4 Kasus Covid-19 Hasil Tracing, 1 PDP asal Lamtim Meninggal

Polisi Tangkap Ibu Bayi yang Tewas Mengambang di Sungai Tulangbawang

"Ternyata juga agak sulit karena masjid tersebut sudah memiliki kepanitiaan dan menyusun sendiri," jelasnya.

Belum lagi pertimbangan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 yang signifikan di Lampung dan belum menunjukkan penurunan berarti.

"Ini mungkin juga jadi bahan pertimbangan Pak Kanwil," kata dia.

Masih Menunggu

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Lampung Juanda Naim mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriah.

"Kami sudah mengirim surat tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan. Karena kondisinya begini (masih Covid-19), kami serahkan ke Pak Gubernur mengenai pelaksanaannya bagaimana," ungkap Juanda, kemarin.

Ia akan mencoba berkoordinasi kembali terkait kepastian salat Id apakah boleh dilakukan di lapangan tidaknya.

"Saya akan coba koordinasi dengan Ibu Wakil Gubernur atau Ibu Ratna (Setda Provinsi Lampung) karena Pak Arinal pasti sudah menyerahkan terkait teknisnya," paparnya.

Namun apabila nanti pemprov memperbolehkan melaksanakan salat Id di lapangan atau masjid, ia mengimbau agar masyarakat mematuhi protokoler kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Fakhrul Razi mengatakan, kegiatan Idul Adha, termasuk salat dan penyembelihan kurban, dapat dilaksanakan di semua daerah selain yang ditetapkan gugus tugas penanganan Covid-19 sebagai daerah yang belum aman.

Fakhrul Razi menegaskan, aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait diberi beban untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.

Tergantung Wali Kota

Kepala Kemenag Bandar Lampung Mahmuddin Aris Rayusman mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota (pemkot).

Saat ini pihaknya menunggu kebijakan Wali Kota Bandar Lampung terkait pelaksanaan salat Id apakah bisa dilakukan di lapangan atau masjid atau tetap di rumah saja.

"Diserahkan ke Bapak Wali Kota terkait kebijakan mengenai pelaksanaan salat Id di masjid atau lapangan ini. Mungkin Senin atau Selasa besok sudah keluar (kebijakannya)," kata dia.

Pihaknya sendiri tidak bisa mengambil kebijakan terkait pelaksanaannya.

Namun yang jelas di surat edaran Menag sudah jelas mekanismenya ketika akan dilaksanakan salat Idul Adha di lapangan atau masjid di situasi pandemi Covid-19.

Penyembelihan Kurban

Selain terkait salat Id, Kemenag Lampung telah merilis panduan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban saat pandemi.

Mengacu pada Surat Edaran Menag Nomor 18 tahun 2020, melalui Instagram @kanwil_kemenag_lampung, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam menyembelih hewan kurban di situasi Covid-19.

Syarat tersebut yakni penerapan jarak fisik atau physical distancing, penerapan kebersihan personal panitia, dan penerapan kebersihan alat.

Terkait penerapan jarak fisik meliputi pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik dan penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan.

Lalu pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging hingga pendistribusian daging kurban diberikan langsung ke rumah mustahik oleh panitia.

Untuk penerapan kebersihan personal panitia meliputi pengukuran suhu, panitia penanganan penyembelihan dan penanganan daging dibedakan, menggunakan masker juga baju lengan panjang dan sarung tangan, menghindari berjabat tangan hingga langsung mandi sebelum bertemu anggota keluarga.

Kemudian mengenai penerapan kebersihan alat dengan melakukan pembersihkan dan disinfeksi seluruh area dan peralatan sebelum dan sesudah melakukan seluruh prosesi penyembelihan.

Selain itu juga menerapkan sistem satu orang satu alat.

Jika karena kondisi tertentu harus menggunakan alat yang sama maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan kembali. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved