Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
Ponsel Hasil Rampasan Dijual Pelaku Lewat Medsos, Hasilnya Dibagi Dua
Satu unit ponsel merek Vivo V9 milik korban berhasil dirampas dua tersangka.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Pelaku menghentikan laju kendaraan di depan pos kamling, dimana dalam pos tersebut korban berinisial IN (10) sedang bermain game online melalui ponsel bersama teman sebayanya.
"Rohman turun dari motor mendekati korban. Korban diancam pakai pisau lalu merampas ponsel milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezki Maulana, Senin (27/7/2020).
Karena dibawa ancaman, korban yang masih usia anak anak ini hanya terdiam tanpa melakukan perlawanan.
Usai merampas ponsel korban, lanjut Kasat, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka kami amankan di kediamannya masing masing," kata Kasat.
Tim opsnal reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus perampasan ponsel milik anak-anak di Jalan Nangka II, Sukarame, Bandar Lampung yang terjadi pada Senin (8/6/2020) silam.
Dua tersangka yakni Rohman (22) warga Sukarame dan Ahmad Juanda (34) warga Jalan Amir Hamzah, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan pertama kali mengamankan tersangka Rohman pada Sabtu (25/7/2020).
"Tersangka Rohman ini berperan sebagai eksekutor," ujar Kasat, saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).
Selang sehari kemudian, polisi menggelandang satu tersangka lagi Ahmad yang berperan sebagai joki.
"Pada saat kejadian satu pelaku turun dari motor mendekati korbannya yang masih anak-anak," imbuhnya.
DPO Perampasan Ponsel Pelajar Diciduk Polisi, Modus Mengaku Anggota Brimob
Kasus lain, Anggota opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menciduk DPO kasus perampasan ponsel yang terjadi Agustus 2019 silam.
Informasi dihimpun, tersangka inisial Rm (39) warga Gang Bukit, Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ditangkap pada Senin (29/6/2020) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan DPO penodongan ini masih berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.