Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
Ponsel Hasil Rampasan Dijual Pelaku Lewat Medsos, Hasilnya Dibagi Dua
Satu unit ponsel merek Vivo V9 milik korban berhasil dirampas dua tersangka.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu unit ponsel merek Vivo V9 milik korban yang berhasil dirampas dua tersangka Rohman (22) dan Ahmad Juanda (34) dijual Rp 500 ribu.
Ponsel warna biru tersebut dijual tersangka dengan cara jual di media sosial.
Hasil penjualan dibagi rata oleh tersangka.
"Beberapa hari setelah ngambil itu hapenya kami jual. Hape itu laku Rp 500 ribu," ujar Rohman, salah satu tersangka saat diamankan di mapolresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).
Rohman mengakui jika dirinya berperan sebagai eksekutor.
TONTON JUGA:
Membonceng motor yang dikendarai oleh Ahmad Juanda.
• BREAKING NEWS Polisi Ciduk 2 Pelaku Perampasan Ponsel Anak di Sukarame
• Pasutri Pembuang Bayi di Sungai Tulangbawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
• 4 Hari Setelah Melahirkan, SES dan AMT Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang dari Atas Jembatan
• BREAKING NEWS Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulangbawang Ternyata Pasutri
Setelah turun dari motor vario warna merah, tersangka Rohman mengancam korban menggunakan pisau sembari merampas ponsel dari tangan korban.
"Itu pisau punya saya, sengaja saya bawa dari rumah buat ancam korban," kata pria yang bekerja sebagai tukang parkir.
Rohman mengatakan hasil dari menjual ponsel rampasan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
"Baru kali ini (mencuri), duitnya buat makan anak sama istri saya," terang pria beranak dua.
Aksi Terekam CCTV Warga
Aksi perampasan ponsel yang dilakukan Rohman (22) dan Ahmad Juanda pada Senin (8/6/2020) lalu sempat viral di sejumlah akun media sosial.
Keduanya terekam CCTV salah satu rumah warga di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rekaman CCTV tampak dua orang pelaku mengendarai honda vario warna merah melintas di Jalan Nangka II, Sukarame.