Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
Ponsel Hasil Rampasan Dijual Pelaku Lewat Medsos, Hasilnya Dibagi Dua
Satu unit ponsel merek Vivo V9 milik korban berhasil dirampas dua tersangka.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
"Penangkapan Rm berawal dari hasil pengembangan rekannya Rd yang sudah lebih dulu diamankan," ungkap Rosef, Rabu (1/7/2020).
Rosef menjelaskan, rekan Rm yakni Rd saat ini sudah menjalani tahanan di lapas Wayhui. Rd dijerat pasal 480,karena berperan sebagai penanda barang hasil curian.
Sedangkan Rm, lanjut Rosef, pelaku utama atau otak penodongan yang menyebabkan 13 pelajar SMA kehilangan ponsel.
Dihadapkan polisi resedivis kasus curas di tahun 2017 ini memperdaya korbannya yang mayoritas pelajar sekolah dengan cara mengaku sebagai anggota brimob.
"Kejadiannya 16 Agustus 2019. TKP nya di kantin lapangan futsal srikandi, kedaton," jelas Rosef.
13 orang pelajar ini menurut Rosef tak dapat melawan lantaran pelaku juga mengancam sambil menodongkan sebilah pisau.
Berdasarkan catatan kepolisian Rm sudah melakukan penodongan dengan modus yang sama di 22 TKP berbeda.
Selain menyasar pelajar sekolah sebagai calon korbannya, Rm juga menyasar rumah kosong dan kamar kos kosan.
Atas perbuatan nya Rm bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman pidana paling lama lima tahun," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)