Perampasan Ponsel di Bandar Lampung

Ponsel Hasil Rampasan Dijual Pelaku Lewat Medsos, Hasilnya Dibagi Dua

Satu unit ponsel merek Vivo V9 milik korban berhasil dirampas dua tersangka.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Sat reskrim Polresta Bandar Lampung ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan dua tersangka Rohman (22) dan Ahmad Juanda (34). Ponsel Hasil Rampasan Dijual Pelaku Lewat Medsos, Hasilnya Dibagi Dua 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu unit ponsel merek Vivo V9 milik korban yang berhasil dirampas dua tersangka Rohman (22) dan Ahmad Juanda (34) dijual Rp 500 ribu.

Ponsel warna biru tersebut dijual tersangka dengan cara jual di media sosial.

Hasil penjualan dibagi rata oleh tersangka.

"Beberapa hari setelah ngambil itu hapenya kami jual. Hape itu laku Rp 500 ribu," ujar Rohman, salah satu tersangka saat diamankan di mapolresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).

Rohman mengakui jika dirinya berperan sebagai eksekutor.

TONTON JUGA:

Membonceng motor yang dikendarai oleh Ahmad Juanda.

BREAKING NEWS Polisi Ciduk 2 Pelaku Perampasan Ponsel Anak di Sukarame

Pasutri Pembuang Bayi di Sungai Tulangbawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun 

4 Hari Setelah Melahirkan, SES dan AMT Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang dari Atas Jembatan

BREAKING NEWS Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulangbawang Ternyata Pasutri

Setelah turun dari motor vario warna merah, tersangka Rohman mengancam korban menggunakan pisau sembari merampas ponsel dari tangan korban.

"Itu pisau punya saya, sengaja saya bawa dari rumah buat ancam korban," kata pria yang bekerja sebagai tukang parkir.

Rohman mengatakan hasil dari menjual ponsel rampasan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

"Baru kali ini (mencuri), duitnya buat makan anak sama istri saya," terang pria beranak dua.

Aksi Terekam CCTV Warga

Aksi perampasan ponsel yang dilakukan Rohman (22) dan Ahmad Juanda pada Senin (8/6/2020) lalu sempat viral di sejumlah akun media sosial.

Keduanya terekam CCTV salah satu rumah warga di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Dari rekaman CCTV tampak dua orang pelaku mengendarai honda vario warna merah melintas di Jalan Nangka II, Sukarame.

Pelaku menghentikan laju kendaraan di depan pos kamling, dimana dalam pos tersebut korban berinisial IN (10) sedang bermain game online melalui ponsel bersama teman sebayanya.

"Rohman turun dari motor mendekati korban. Korban diancam pakai pisau lalu merampas ponsel milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezki Maulana, Senin (27/7/2020).

Karena dibawa ancaman, korban yang masih usia anak anak ini hanya terdiam tanpa melakukan perlawanan.

Usai merampas ponsel korban, lanjut Kasat, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka kami amankan di kediamannya masing masing," kata Kasat.

Tim opsnal reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus perampasan ponsel milik anak-anak di Jalan Nangka II, Sukarame, Bandar Lampung yang terjadi pada Senin (8/6/2020) silam.

Dua tersangka yakni Rohman (22) warga Sukarame dan Ahmad Juanda (34) warga Jalan Amir Hamzah, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan pertama kali mengamankan tersangka Rohman pada Sabtu (25/7/2020).

"Tersangka Rohman ini berperan sebagai eksekutor," ujar Kasat, saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).

Selang sehari kemudian, polisi menggelandang satu tersangka lagi Ahmad yang berperan sebagai joki.

"Pada saat kejadian satu pelaku turun dari motor mendekati korbannya yang masih anak-anak," imbuhnya.

DPO Perampasan Ponsel Pelajar Diciduk Polisi, Modus Mengaku Anggota Brimob

Kasus lain, Anggota opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menciduk DPO kasus perampasan ponsel yang terjadi Agustus 2019 silam.

Informasi dihimpun, tersangka inisial Rm (39) warga Gang Bukit, Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ditangkap pada Senin (29/6/2020) malam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan DPO penodongan ini masih berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

"Penangkapan Rm berawal dari hasil pengembangan rekannya Rd yang sudah lebih dulu diamankan," ungkap Rosef, Rabu (1/7/2020).

Rosef menjelaskan, rekan Rm yakni Rd saat ini sudah menjalani tahanan di lapas Wayhui. Rd dijerat pasal 480,karena berperan sebagai penanda barang hasil curian.

Sedangkan Rm, lanjut Rosef, pelaku utama atau otak penodongan yang menyebabkan 13 pelajar SMA kehilangan ponsel.

Dihadapkan polisi resedivis kasus curas di tahun 2017 ini memperdaya korbannya yang mayoritas pelajar sekolah dengan cara mengaku sebagai anggota brimob.

"Kejadiannya 16 Agustus 2019. TKP nya di kantin lapangan futsal srikandi, kedaton," jelas Rosef.

13 orang pelajar ini menurut Rosef tak dapat melawan lantaran pelaku juga mengancam sambil menodongkan sebilah pisau.

Berdasarkan catatan kepolisian Rm sudah melakukan penodongan dengan modus yang sama di 22 TKP berbeda.

Selain menyasar pelajar sekolah sebagai calon korbannya, Rm juga menyasar rumah kosong dan kamar kos kosan.

Atas perbuatan nya Rm bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.

"Melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman pidana paling lama lima tahun," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved