Berita Lampung

Arinal Djunaidi Tidak Bercampur dengan Tahanan Lain Selama 1 Minggu ke Depan  

Sekitar satu minggu ke depan, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani masa admisi orientasi dan belum dicampur dengan tahanan lain.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KESEHATAN BAIK - Arinal Djunaidi saat digiring masuk ke mobil tahanan pasca penetapan tersangka oleh Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026). Sejak diterima dari Kejaksaan Tinggi Lampung, kondisi kesehatan Arinal secara umum dinyatakan baik setelah menjalani pemeriksaan awal oleh petugas medis rutan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, menegaskan kondisi psikis mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (70), terus dipantau selama masa awal penempatan di rutan.

Menurut Wahyu, masa admisi orientasi menjadi tahap penting bagi tahanan baru, tidak hanya untuk mengenalkan aturan, tetapi juga sebagai periode observasi kondisi fisik dan mental.

“Secara kejiwaan pasti ada rasa kaget saat pertama masuk ke ruangan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, sejak diterima dari Kejaksaan Tinggi Lampung, kondisi kesehatan Arinal secara umum dinyatakan baik setelah menjalani pemeriksaan awal oleh petugas medis rutan.

“Tekanan darah normal, secara fisik sehat,” katanya.

Selama sekitar satu minggu ke depan, Arinal masih menjalani masa admisi orientasi dan belum dicampur dengan tahanan lain. Penempatannya juga diatur agar tidak satu kamar dengan penghuni tertentu, meski masih berada dalam blok yang sama.

Sementara itu, seluruh kunjungan maupun permohonan penangguhan penahanan harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan Kejati Lampung.

Klaim Sakit dan Ajukan Penangguhan

Di sisi lain, kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menyebut kliennya mengalami gangguan kesehatan pasca-penahanan.

“Klien kami saat ini dalam keadaan sakit,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang menurun. Permohonan tersebut juga disertai jaminan dari istri Arinal, Riana Sari.

Ana menegaskan bahwa selama proses penyidikan, kliennya bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, tim hukum menilai penetapan tersangka terhadap Arinal tidak sah karena dianggap tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Mereka berencana menempuh upaya praperadilan.

Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana partisipatif interest (PI) 10 persen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved