Berita Lampung

Joki Curanmor Bawa Senpi, Terlibat Kasus Pencurian di Bandar Lampung 

Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu dari dua pelaku curanmor yang bertugas sebagai joki dan membawa senpi rakitan

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SENPI RAKITAN - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menunjukkan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku saat beraksi, Jumat (29/5/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu dari dua pelaku curanmor yang beraksi di Bandar Lampung.
  • pelaku yang diamankan bernama Dedi Chandra (DC), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
  • satu pelaku lainnya bernama Arif (AF), warga Lampung Tengah, masih dalam pengejaran polisi dan masuk DPO.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Pelaku yang ditangkap diketahui berperan sebagai joki dan kedapatan membawa senjata api rakitan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku yang diamankan bernama Dedi Chandra (DC), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Sementara satu pelaku lainnya bernama Arif (AF), warga Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku yang ditangkap berperan sebagai joki, sedangkan eksekutor masih dalam pencarian,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (29/5).

Kasus tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana curanmor yang terjadi pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 23.25 WIB di area parkir Alfamart Jalan WR Supratman, Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Korban, Amelia Prishella (19), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dengan nomor polisi BE 2318 ADE saat sedang bersiap pulang bekerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, dua pelaku terlihat merusak kunci stang motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku melakukan aksi dengan cara berkeliling atau hunting sambil memantau situasi. Mereka menargetkan kendaraan yang terparkir tanpa kunci pengaman tambahan.

“Jika menemukan motor yang mudah diambil, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.

Penangkapan Dedi Chandra dilakukan pada Jumat (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah indekos di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru aktif.

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alfret.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Dedi berperan sebagai joki, sedangkan Arif bertugas sebagai eksekutor sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Motor hasil curian tersebut dijual ke wilayah Lampung Tengah.

Kepada penyidik, Dedi mengaku menerima uang sebesar Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa, yakni tiga kali di wilayah Bandar Lampung dan dua kali di wilayah Jatiagung, Lampung Selatan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved