Berita Lampung

Teror Pocong, MUI Lampung Tegaskan Perbuatan Menentang Agama dan Melawan Hukum 

MUI Provinsi Lampung menegaskan teror pocong merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama dan aturan hukum yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
TEROR POCONG - Viral pocong yang tersebar di Bandar Lampung, Jumat (29/5/2026). MUI Lampung tegaskan tindakan menakut-nakuti masyarakat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama, norma sosial, serta aturan hukum yang berlaku. 

Tribunlampug.co.id, Bandar Lampung -  Ketua MUI Provinsi Lampung, H. Suryani M. Nur, menegaskan teror pocong merupakan tindakan menakut-nakuti masyarakat, dan  merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama, norma sosial, serta aturan hukum yang berlaku.

Karena itu, MUI bersama Polda Lampung mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menyusul beredarnya informasi mengenai aksi teror pocong yang meresahkan warga. 

“MUI Provinsi Lampung mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh aksi teror pocong yang meresahkan,” ujar Suryani saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan keresahan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat berwenang.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan memperkuat nilai-nilai keagamaan.

“Intinya, menakut-nakuti itu perbuatan tidak bagus dan diharapkan segera dihentikan melakukan teror pocong tersebut,” katanya.

Suryani menambahkan, apabila tindakan tersebut disertai penggunaan alat yang membahayakan, maka harus segera dihentikan karena berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Orang yang sudah meninggal dunia akan kembali ke alamnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian, apabila menemukan aksi yang meresahkan atau mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

“Karena perbuatan yang menakut-nakuti masyarakat merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat atau mengganggu kamtibmas,” kata Yuni.

Polda Lampung memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aksi teror tersebut.

MUI Jawa Timur (Jatim) buka suara terkait fenomena teror pocong yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari belakangan.

Diketahui, teror pocong yang terjadi di Lamongan, Nganjuk, Kediri dan Sidoarjo, diduga memiliki berbagai motif, yakni mulai dari prank untuk media sosial sampai kejahatan.

 Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin mengatakan, aksi teror pocong tidak bisa dibenarkan. Dari berbagai alasan, fenomena tersebut mengganggu kenyamanan warga.

“Kalau melihat unsur menakut-nakuti orang itu kan sudah enggak boleh. Kalau ada unsur pidana di belakangnya, itu malah lebih berat,” kata Ma’ruf, saat dikonfirmasi, Selasa (26/5). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved