Berita Lampung

Teror Pocong, MUI Lampung Tegaskan Perbuatan Menentang Agama dan Melawan Hukum 

MUI Provinsi Lampung menegaskan teror pocong merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama dan aturan hukum yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
TEROR POCONG - Viral pocong yang tersebar di Bandar Lampung, Jumat (29/5/2026). MUI Lampung tegaskan tindakan menakut-nakuti masyarakat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama, norma sosial, serta aturan hukum yang berlaku. 

Ma’ruf menilai, teror pocong dengan alasan prank untuk media sosial merupakan tindakan yang berlebihan.

Menurutnya, warga bisa melapor ke aparat kepolisian ketika menjadi korban.

“Saya rasa menakut-nakuti dengan cara itu (teror pocong) enggak lucu dan sudah sewajarnya kalau korban melapor sebagai tindakan perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya. “Kalau ternyata kemudian diikuti dengan mencuri, merampok, mengambil harta orang lain maka ya rangkaiannya itu ikut kejahatannya. Hukum pidana itu,” tambahnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribun Network ) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved