Berita Nasional

Brigjen Prasetijo Utomo Perintahkan Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Editor: wakos reza gautama
Tribun Lampung
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra

Djoko Tjandra adalah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Sebagai buronan, Djoko Tjandra melenggang bebas di Indonesia. 

Belakangan terungkap ada peran Brigjen Prasetijo Utomo saat Djoko Tjandra berada di Indonesia. 

Brigjen Prasetijo Utomo membuat surat jalan bagi Djoko Tjandra

TONTON JUGA

Inilah yang membuat Brigjen Prasetijo Utomo terseret dalam kasus pelarian sang buronan.

Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa 20 orang saksi, polisi baru saja menetapkan satu tersangka, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Orangtua Editor Metro TV Sempat Berikan Barang Bukti dari Orang Pintar

Kombes Polisi RW Diperiksa Propam Buntut Kasus KDRT 

Kisah Napi Nazi Jerman, Bayi Dilempar Lalu Ditembak di Udara

Brigjen Polisi Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Penyidik pun menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut,” tutur Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo),” ucap dia.

Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Listyo mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Tentunya akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Saat ini, polisi juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini dengan melacak aliran dana terhadap pihak-pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.

Diketahui, karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Brigjen Prasetijo, Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Pelarian Djoko Tjandra" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved