Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Dititipi Teman Sabu 3 Gram, Warga Bandar Lampung Terciduk Polisi dan Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Ahmad Firgiawan miliki sabu setelah mendapat titipan dari temannya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Ilustrasi sabu - Dititipi Teman Sabu 3 Gram, Warga Bandar Lampung Terciduk Polisi dan Divonis 6 Tahun Penjara. 

"Penyelidikan selama kurang lebih 14 hari," ucapnya, Senin 27 Juli 2020.

Kata Sukawinaya, setelah mendapatkan informasi yang jelas pihaknya langsung melakukan penyergapan pada Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB.

"BNNP Lampung membagi menjadi 4 team dan melakukan penangkapan serentak terhadap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus Narkotika.

19 bungkus ini terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8966 butir atau 3.776, 52 gram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan ribuan sabu dan pil ekstasi ini diamankan di Dusun Jati Harjo Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Pesawaran pada Selasa 21 Juli 2020.

"Ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Tegineneng yang menyimpan Narkotika," ujarnya, Senin 27 Juli 2020.

Kata Sukawinaya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan kami amankan 19 bungkus narkoba yang berisi 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved