Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Dititipi Teman Sabu 3 Gram, Warga Bandar Lampung Terciduk Polisi dan Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Ahmad Firgiawan miliki sabu setelah mendapat titipan dari temannya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Ahmad Firgiawan miliki sabu setelah mendapat titipan dari temannya.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa dikunjungi oleh temannya Aceng (DPO) di rumahnya pada Rabu 5 Februari 2020 sekira pukul 19.00 WIB.
"Kemudian, terdakwa mengajak Aceng masuk ke dalam kamar terdakwa," kata JPU, Selasa 28 Juli 2020.
TONTON JUGA:
Lanjutnya, keduanya melakukan obrolan yang mana Aceng meminta tolong untuk menitipkan narkotika jenis sabu.
"Yang mana untuk disimpan dengan alasan Aceng akan berangkat keluar kota sebentar," tandasnya.
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim
• BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg
• Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai
• Sebelum Ditangkap Polisi, Ketiga Tersangka Berhasil Kuras ATM Milik Korban Rp 1,1 Juta
Lebih Ringan
Putusan terhadap Ahmad Firgiawan lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 7 tahun.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam tuntutannya, JPU Farida menyatakan, terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya, Selasa 28 Juli 2020.
JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800 juta subsidair tiga bulan," sebutnya.
JPU menambahkan adapun barang bukti untuk dimusnahkan yakni berupa 6 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir seluruhnya 3,6015 gram.
Vonis 6 Tahun