Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Hukuman Warga Bandar Lampung yang Miliki Sabu 3 Gram Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Putusan terhadap Ahmad Firgiawan lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 7 tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Putusan terhadap Ahmad Firgiawan lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 7 tahun.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam tuntutannya, JPU Farida menyatakan, terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya, Selasa 28 Juli 2020.
TONTON JUGA:
JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800 juta subsidair tiga bulan," sebutnya.
JPU menambahkan adapun barang bukti untuk dimusnahkan yakni berupa 6 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir seluruhnya 3,6015 gram.
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim
• BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg
• Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai
• Sebelum Ditangkap Polisi, Ketiga Tersangka Berhasil Kuras ATM Milik Korban Rp 1,1 Juta
Vonis 6 Tahun
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun.
Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfence , Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki Narkotika golongan I.
Kata Efiyanto perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan," seru Efiyanto, Selasa 28 Juli 2020.
Efiyanto memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Bawah Tower Sutet