ICW Desak Jokowi Evaluasi Budi Gunawan

"Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditang

Editor: Romi Rinando
Ihsanuddin
Budi Gunawan menggunakan seragam dengan bintang 4 usai dilantik sebagai Kepala Badan Intelijen Negara, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Badan Intelijen Negara (BIN) tak becus untuk mendeteksi keberadaan buron Djoko Tjandra.

Menurit Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mudahnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia jadi cerminan tidak optimalnya kinerja lembaga yang dipimpin oleh Budi Gunawan ini.

"Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal," kata Kurnia lewat keterangannya, Selasa (28/7/2020).

Bahkan, koruptor yang masih berkeliaran bukan hanya Djoko Tjandra.

Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga 2020 terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.

Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya, New Guinea, Cina, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.

Brigjen Prasetijo Utomo Perintahkan Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra

Brigjen Polisi Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

MAKI Sebut Djoko Tjandra ke Indonesia untuk Bisnis

Kurnia mengatakan nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan 105,5 juta dolar AS.

Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain: Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (6 orang).

"Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016.

Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN," ujarnya.

Untuk itu, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan.

Pasalnya pria yang akrab disapa BG itu dinilai gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.

"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN,Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," katanya.

Kurnia mengatakan pada bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional.

Sehingga, kata Kurnia, mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelejen tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved