Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Tak Hanya Terima Titipan, Warga Bandar Lampung Juga Hisap Sabu Bareng Buronan Polisi
Terima titipan sabu dari Aceng (DPO), terdakwa hisap satu bungkus sabu yang dititipkan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terima titipan sabu dari Aceng (DPO), terdakwa hisap satu bungkus sabu yang dititipkan.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan, terdakwa kemudian menyetujui menerima titipan dari Aceng.
"Lalu Aceng mengambil bungkusan dari dalam tasnya dan membuka bungkusan tersebut," kata JPU, Selasa 28 Juli 2020.
TONTON JUGA:
Selanjutnya kata JPU, Aceng mengeluarkan sebuah alat hisap dan mengisinya dengan sabu tersebut.
"Terdakwa dan Aceng mengkonsumsi sabu tersebut bersama," tandas JPU.
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim
• BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg
• Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai
• Sebelum Ditangkap Polisi, Ketiga Tersangka Berhasil Kuras ATM Milik Korban Rp 1,1 Juta
Titipan Teman
Terdakwa Ahmad Firgiawan miliki sabu setelah mendapat titipan dari temannya.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa dikunjungi oleh temannya Aceng (DPO) di rumahnya pada Rabu 5 Februari 2020 sekira pukul 19.00 WIB.
"Kemudian, terdakwa mengajak Aceng masuk ke dalam kamar terdakwa," kata JPU, Selasa 28 Juli 2020.
Lanjutnya, keduanya melakukan obrolan yang mana Aceng meminta tolong untuk menitipkan narkotika jenis sabu.
"Yang mana untuk disimpan dengan alasan Aceng akan berangkat keluar kota sebentar," tandasnya.
Lebih Ringan
Putusan terhadap Ahmad Firgiawan lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 7 tahun.