Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Tak Hanya Terima Titipan, Warga Bandar Lampung Juga Hisap Sabu Bareng Buronan Polisi

Terima titipan sabu dari Aceng (DPO), terdakwa hisap satu bungkus sabu yang dititipkan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Tak Hanya Terima Titipan, Warga Bandar Lampung Juga Hisap Sabu Bareng Buronan Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terima titipan sabu dari Aceng (DPO), terdakwa hisap satu bungkus sabu yang dititipkan.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan, terdakwa kemudian menyetujui menerima titipan dari Aceng.

"Lalu Aceng mengambil bungkusan dari dalam tasnya dan membuka bungkusan tersebut," kata JPU, Selasa 28 Juli 2020.

TONTON JUGA:

Selanjutnya kata JPU, Aceng mengeluarkan sebuah alat hisap dan mengisinya dengan sabu tersebut.

"Terdakwa dan Aceng mengkonsumsi sabu tersebut bersama," tandas JPU.

 BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim

 BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg

 Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai

 Sebelum Ditangkap Polisi, Ketiga Tersangka Berhasil Kuras ATM Milik Korban Rp 1,1 Juta

Titipan Teman 

Terdakwa Ahmad Firgiawan miliki sabu setelah mendapat titipan dari temannya.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa dikunjungi oleh temannya Aceng (DPO) di rumahnya pada Rabu 5 Februari 2020 sekira pukul 19.00 WIB.

"Kemudian, terdakwa mengajak Aceng masuk ke dalam kamar terdakwa," kata JPU, Selasa 28 Juli 2020.

Lanjutnya, keduanya melakukan obrolan yang mana Aceng meminta tolong untuk menitipkan narkotika jenis sabu.

"Yang mana untuk disimpan dengan alasan Aceng akan berangkat keluar kota sebentar," tandasnya.

Lebih Ringan 

Putusan terhadap Ahmad Firgiawan lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 7 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved