Kasus Narkoba di Pringsewu
Tergolong Mengkhawatirkan, DPRD Pringsewu Minta Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tiap Pekon
Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengatakan, penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu tergolong mengkhawatirkan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu menginginkan adanya langkah preventif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Bumi Jejama Secancanan.
Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengatakan, penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu tergolong mengkhawatirkan.
Menurutnya, itu terlihat dari banyaknya pelaku tindak pidana narkoba yang telah tertangkap oleh Sat Narkoba Polres Pringsewu.
"Kami berharap adanya sosialisasi di seluruh Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu terkait bahaya narkoba," ungkap Anton, Selasa, 28 Juli 2020.
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Pemkab Pringsewu supaya bekerjasama dengan kepolisian menyelenggarakan sosialisasi tersebut.
TONTON JUGA:
Harapannya dengan sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman ke masyarakat.
Sehingga bisa mengurangi tingkat penyalahgunaan narkotika di Bumi Jejama Secancanan.
• BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam
• Pemprov Lampung Sambut Baik Kemenhub Alokasikan Penambahan PJU di 10 Ruas
• Prakiraan Cuaca Hari Ini, Lampung Cerah Berawan
• Kasus Pasien Positif Corona di Lampung Selatan Tambah 1, Warga Natar Hasil Tracing Pasien
Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap perkara narkoba yang berhasil ditangani sebanyak 80 kasus.
Sedangkan pelaku/tersangka narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 95 orang.
Jumlah tersebut yang terdata dari Januari- 21 Juli 2020 kemarin.
Terakhir, Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan sembilan tersangka narkotika, Minggu, 26 Juli 2020 kemarin.
9 Tersangka Terancam 20 Tahun
Kesembilan orang yang diringkus Satres Narkoba Polres Pringsewu terkait narkotika diamankan ke Mapolres Pringsewu.
Mereka AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.
Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.
Lalu seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mengungkapkan, bila pihaknya kini melakukan penyidikan untuk pengembangan kasus narkotika tersebut.
Kini kesembilan orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Kesembilannya terancam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri,Selasa, 28 Juli 2020.
2 Tersangka Diduga Kuat Pengedar
Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu mengindikasi dua dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap adalah pengedar.
Yaitu tersangka JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.
Sedangkan tujuh orang lainnya terdeteksi hanya sebagai pengguna.
Yakni AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jakan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.
Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, dan seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).
"Dalam proses pemeriksaan, dari sembilan tersangka dua diantaranya diduga kuat sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna" ungkap Dedi.
Amankan 1,29 Gram Sabu
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti 1,29 gram narkotika jenis sabu.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita tujuh buah plastik bekas pakai, dan empat buah kaca pirek bekas pakai.
Kemudian satu buah timbangan digital, empat buah alat hisap sabu dan tujuh unit HP.
"Hasil tes urin ke-9 tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu," tutur Kasatres Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, Selas, 28 Juli 2020.
Atas barang bukti tersebut, kesembilan tersangka kini dihadapkan dengan penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu.
Diringkus Kurun Waktu 6 Jam
Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu, Minggu, 26 Juli 2020.
Sembilan orang ini ditangkap dalam kurun waktu enam jam, dari pukul 01.00- 07.00 WIB.
Delapan orang diantaranya warga Kecamatan Gadingrejo, yaitu AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jakan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.
Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.
Lalu seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mengatakan penangkapan sembilan orang tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika.
Baik itu di wilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.
"Penangkapan mulai dari tersangka AA alias Gogon, kemudian berkembang ke tersangka lainnya," ungkap Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 28 Juli 2020.
Jual Beli Narkotika, Bos Angkot Asal Banten Miliki Aset hingga Ratusan Juta Rupiah
Kasus lain, Selain rekening gendut, terdakwa Jepri Susandi miliki aset bergerak dan tidak bergerak yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan keuntungan dari jual beli narkotika dialihkan oleh terdakwa dengan mengubah bentuk menjadi aset-aset.
"Dengan tujuan agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak diketahui oleh orang lain," katanya, Selasa 14 Juli 2020.
Adapun, kata JPU, aset bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yakni pertama mobil Grand livina warna Hitam yang terdakwa beli pada bulan Maret tahun 2017 melalui showroom Sumber Jaya Lampung dengan harga kontan Rp 135 juta.
Kedua Motor Yamaha X Max warna Merah No. Pol. BE 2801 ABV yang Tersangka beli pada tahun 2019 dengan kontan di PT. Yamaha Lautan Teduh dengan harga Rp. 58 juta.
Ketiga, Mobil Suzuki Cery Biru No. Pol. A 1964 H Tersangka beli tahun 2017 dengan kontan seharga Rp. 20.000.000,- dari orang Pandeglang.
Untuk aset tidak bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yaitu pertama Tanah seluas seratus delapan belas meter persegi Di Perumahan Puri Hijau Block DA No. 37 Rt. 015 LK III, Sukabumi Bandar Lampung.
Kedua tanah seluas sembilan puluh meter persegi di Blok Pabrik Desa Cigadung Kec. Karang Tanjung Kab. Pandeglang Banten.
Ketiga tanah seluas seratus meter persegi di Jl. Raya Kampung Baru RT 04/01 Desa Sukajaya Lempasing Kab. Pesawaran.
Keempat, tanah seluas dua ratus sepuluh meter persegi yang terletak Blok Cilame Desa Ciinjuk Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Prov. Banten.
Kelima, satu keping LM antam seberat 5 gram, satu gelang ubed seberat 9,96 gram, dua gelang 8 gram, satu gelang kaki seberat 2,29 gram, satu kaling lionting seberat 10 gram, dua gelang rantai seberat 24,93 gram, satu gelang anak seberat 2,97 gram, satu gelang rantai seberat 3,65 gram, dua cincin mata batu seberat 14 gram, dua cincin model seberat 6,94 gram, tiga cincin rupa seberat 7,5 gram, satu kalung rantai seberat 30 gram, satu kalung plus liontin mata seberat 17,5 gram dengan total taksiran harga sebesar Rp.61.114.624.
Rekening Miliaran
Tak miliki pekerjaan tetap, Jepri Susandi miliki rekening gendut.
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, bahwa terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Terdakwa tidak memiliki pekerjaan lain selain jual beli narkotika dan hasil keuntungan dari jual beli narkotika terdakwa simpan ke beberapa rekening bank dan asuransi," ucap JPU, Selasa 14 Juli 2020.
Adapun aliran uang keuntungan terdakwa yakni di pertama buku tabungan BCA an. ISMA NOVALIA No. Rek. 0206021173 dengan saldo akhir Rp. 203.473.369.
Kedua buku tabungan BCA a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 0200941675, dengan saldo akhir Rp. 24.550.987,53
Ketiga Buku tabungan BCA a.n EVA LIANA No. Rek. 2450910689, dengan saldo akhir Rp. 356.256.360.
Keempat buku tabungan Danamon a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 003573500588 dengan saldo akhir Rp. 3.195.982.
Kelima, buku tabungan Danamon a.n EVA LIANA No. Rek. 003609445543, dengan saldo akhir Rp. 5.956.325.
Keenam, Proteksi Prima Rencana Optima - Elite 05 MANULIFE dengan nomor polis 4292509611 a.n EVA LIANA Sebesar, dengan saldo akhir Rp. 6.145.159.
Ketujuh buku tabungan Maybank a.n EVA LIANA No. Rek. 1060425090, dengan saldo akhir Rp. 150.312.128.
Kedelapan buku rekening May Bank dengan nomor rekening 8060221140 a.n EVA LIANA, dengan saldo akhir Rp. 26.207.502.
Kesembilan, buku tabungan Maybank a.n JEPRI SUSANDY No. Rek. 1060425068, dengan saldo akhir Rp. 331.505.918.
Kesepuluh buku rekening BNI dengan nomor rekening 480113357 a.n ISMA NOVALIA, dengan saldo akhir Rp. 61.106.986.
Terakir, buku tabungan Mandiri a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 1140010958406, dengan saldo akhir Rp. 31.442.742.
5 Kali Transaksi
Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, sebanyak lima kali jual beli sabu terdakwa yang dilakukan di Bandar Lampung tidak langsung turun.
"Bahwa sebanyak 5 kali terdakwa dalam melakukan kegiatan penjemputan dan penerimaan narkotika dibantu oleh saksi Hery Irawan," ujarnya, Selasa 14 Juli 2020.
Adapun lima kali jual beli sabu ini, kata JPU, yakni pertama pada bulan Desember 2018 terdakwa memesan sabu 500 gram senilai Rp 350 juta dan dijual kembali di Bandar Lampung seharga Rp 400 juta.
Kedua, pada bulan Januari 2019 terdakwa memesan satu kilogram sabu dengan harga Rp 700 juta dan dijual lagi ke Bandar Lampung senilai Rp 800 juta.
Ketiga, pada bulan Februari 2019 terdakwa memesan dua kilogram seharga Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp 1,6 miliar.
Keempat, pada bulan April 2019 tedakwa memesan dua kilogram sabu seharga Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp 1,6 miliar.
Kelima, pada bulan Agustus terdakwa tujuh kilogram sabu dan sudah memberikan uang muka kepada Muzakir sebanyak Rp 400 juta, namun belum terjual terdakwa tertangkap.
Pesan Sabu Rp 80 Juta
Alih-alih jadi bos angkot (angkutan kota), kekayaan Jepri bersumber dari perdagangan narkotika sejak tahun 2015.
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi (41), bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan perbuatan terdakwa sejak tahun 2015.
"Terdakwa mulai melakukan transaksi jual beli narkotika yang didapat dari Diki (DPO) biasa memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp 80 juta," kata JPU, Selasa 14 Juli 2020.
Lanjut JPU, pada tahun 2016 terdakwa mengenal Muzakir (DPO) dan memesan narkotika kepadanya setiap dua bulan sekali seberat 500 gram.
"Pada tahun 2017 meningkat satu kilogram, dan tahun 2018 mulai memesan sebanyak 2 kilogram ke atas," tandasnya.
Dituntut Hukuman Mati
Tak cukup dituntut hukuman mati, Jepri Susandi (41) Bos Angkot Pandeglang Banten yang jadi bandar narkoba bakal dikuras hartanya.
Pasalnya terdakwa Jepri Susandi tidak hanya menjalani tindak pidana narkotika tetapi juga tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar, Selasa 14 Juli 2020, Jepri Susandi menjalani sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika dengan agenda saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menghadirkan beberapa saksi, namun saksi yang dihadirkan berada di luar kota sehingga Mejelis Hakim menunda persidangan.
"Baik sidang ditunda minggu depan, pukul 9.00 wib, harus tepat," seru Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara.
Kendati demikian JPU telah mendakwa Jepri Susandi atas perbuatan mengalihkan harta kekayaan yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidanan sebagai mana dimasksut dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Perlu diketahui, persidangan TPPU ini merupakan tindak lanjut dari perkara penyelundupan 7 kilogram sabu dari Aceh ke Bandar Lampung.
Atas perkara tersebut Jepri divonis hukuman 17 tahun penjara, namun belum usai masa hukumannya terdakwa kembali menyelundupkan sabu seberat 41 kilogram ke Lampung.
Atas penyelundupan 41 kilogram sabu dari Aceh ke Lampung, Jepri dituntut hukuman mati.
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi (41), bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Hanif Mustafa)