Berita Nasional
Aturan Baru PNS, Guru dan Dosen Dapat Cuti Tahunan
Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.
"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.
• BREAKING NEWS Terpilih Aklamasi, Pairin Kembali Nahkodai DPD II Golkar Metro
• Pelawak Nunung Ternyata Nikah 2 Kali Sama Iyan
• VIDEO Artis Nia Ramadhani Pernah Jadi Penari Latar Trio Kwek-Kwek
• Polisi Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Prostitusi dan Perdagangan Orang di Tuba
TONTON JUGA:
Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.
Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.
Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS.
Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.
Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.
Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari.
Hal tersebut disebutkan pada pasal 320.
Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.