Pilkada Serentak 2020

Bawaslu RI Temukan Politisasi Bansos di Lampung

Abhan mengatakan, potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu pada masa pandemi Covid-19 ini banyak bersumber dari calon pertahana.

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ketua Bawaslu Abhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapat laporan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di tiga provinsi di Sumatera.

Salah satunya di Provinsi Lampung.

Bentuknya, politisasi bantuan sosial.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dalam acara Konvensi Pilkada Serentak Se-Sumatera bertajuk "Pilkada Hebat di Tengah Pandemi Covid-19", yang digelar Tribun Network, Selasa (28/7/2020) malam.

Abhan menjadi narasumber bersama Ketua KPU RI Arief Budiman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra.

TONTON JUGA:

Selain itu, konvensi juga dihadiri secara virtual oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Lampung Fitter Syahboedin, Gubernur Aceh, serta para gubernur di wilayah Sumatera.

Abhan mengatakan, potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu pada masa pandemi Covid-19 ini banyak bersumber dari calon pertahana.

"Yaitu bantuan sosial disalahgunakan untuk politik praktis, memang kita sadari bersama, masyarakat dalam pandemi ini membutuhkan bantuan, tapi kami harapkan bahwa bantuan ini murni bantuan," ujarnya.

Dana Bansos Covid-19 Rp 27 Miliar Telah Dicairkan Dissos Lampung Timur 

Bawaslu Bandar Lampung Butuh Tambahan Anggaran Rp 5 Miliar untuk Lanjutkan Tahapan Pengawasan

Dinyatakan Lolos, Pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah Masuk Tahapan Verifikasi Administrasi

Ike Edwin-Zam Zanariah Serahkan Total 54.450 Dukungan Perbaikan untuk Pilkada Bandar Lampung 2020

Abhan pun berharap para calon pertahana ini tidak menyalahgunakan kekuasaannya melalui bantuan sosial demi politik praktis.

"Nanti setelah penetapan calon, jika ada calon pertahana melanggar peraturan sanksinya jelas yakni pidana ataupun diskualifikasi," tegasnya.

Abhan pun mengaku pihaknya telah mendapatkan temuan di tiga daerah di Sumatera.

"Seperti di Bengkulu ada dua, lalu Riau dan Lampung (juga) ada. Untuk indeks kerawanan, Sumatera ini tertinggi, khususnya di Sumatera Barat ini mulai dari aspek sosial hingga pandemi itu rawan," tuturnya.

Abhan menambahkan, daerah yang memiliki kerawan tinggi ini menjadi sebuah peringatan.

"Maka Bawaslu mengatur pencegahan sehingga potensi di daerah yang rawan ini tidak terjadi seperti yang kami khawatirkan," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved