Tribun Lampung Utara
Jadi Tersangka BOK, Kepala Puskesmas Ogan Lima Hanya Tahanan Kota
Kepala Puskesmas Ogan Lima Eka Antoni ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres Lampura Aipda Edi Candra.
Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Yudho Martono, Aipda Edi Candra membenarkan perihal pelimpahan perkara tersebut.
"Hari ini perkara tipikor BOK tahun anggaran 2017 sudah kita limpahkan ke kejari dengan tersangka Eka Antoni selaku kepala Puskesamas Ogan Lima. Dasar LP/294/2019/LPG/SPKT tanggal 6 Mei 2019," terang Edi.
Kronologi kasus ini, terang Edi, bermula pada tahun 2017 saat Puskesmas Ogan lima mendapatkan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp 429 juta yang terbagi menjadi 4 triwulan.
Dana tersebut dikelola oleh masing-masing puskesmas.
"Namun sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp 118.417.184," terangnya.
"Pelimpahan ini kita juga menyertakan barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban triwulan 1 hingga triwulan 4," beber Edi.
Selain itu, lanjut dia, barang bukti lain yang dilimpahkan yakni satu buah buku kas atas nama Nurhayati bin Musa, satu lembar slip setoran rek BNI nomor 453375156 atas nama Eka Antoni sebesar Rp 64,5 juta tanggal 3 Mei 2017, RKA bantuan BOK tahun 2017, nota pencairan dana (NPD) tahun 2017 Puskemas Ogan Lima, dan surat teguran dinas.
"Pada saat pelimpahan, tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 118.417.184 di depan penyidik dan JPU," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)