Tribun Lampung Utara

Jadi Tersangka BOK, Kepala Puskesmas Ogan Lima Hanya Tahanan Kota

Kepala Puskesmas Ogan Lima Eka Antoni ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Kepala Puskesmas Ogan Lima Eka Antoni ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kepala Puskesmas Ogan Lima Eka Antoni ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017.

Unit Tipikor Polres Lampura telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Kotabumi.

Namun, kejari tidak menahan Eka Antoni.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabumi Aditya Nugroho didampingi Kepala Seksi Intelijen Hafiez saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tipikor dari Polres Lampura.

"Hari ini ada pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Lampung Utara. Tersangka atas nama Eka Antoni. Dalam hal ini, yang bersangkutan adalah kepala Puskesmas Ogan Lima," kata Aditya Nugroho di kantor Kejari Kotabumi, Rabu (29/7/2020).

TONTON JUGA:

Dikatakan Aditya, tersangka menjadi tahanan kota selama 20 hari.

Menurutnya, tersangka mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.

“Kita sudah pelajari semua rekam medisnya, sehingga kami tim dan pimpinan menyimpulkan untuk melakukan tahanan kota selama 20 hari," imbuh Aditya.

KPK Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Korupsi Proyek Lamsel, Termasuk Bupati Nanang Ermanto

Dieksekusi di Rutan Way Huwi, Bupati Agung Tak Dendam ke Syahbudin

Prostitusi Artis di Lampung, Hesty Klepek-klepek hingga VS

Modal Tusuk Gigi, Begini Modus Sindikat Pembobol ATM di Bandar Lampung

Selain itu, kata dia, tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 118 juta.

Uang itu diserahkan kepada Kejari Kotabumi bersamaan dengan pelimpahan berkas dari pihak kepolisian.

Dalam kurun waktu kurang dari 20 hari ke depan, kejari segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.

Eka Antoni dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Polres Lampung Utara melimpahkan perkara tipikor BOK Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN ke Kejari Kotabumi, Selasa (28/7/2020).

Pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres Lampura Aipda Edi Candra.

Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Yudho Martono, Aipda Edi Candra membenarkan perihal pelimpahan perkara tersebut.

"Hari ini perkara tipikor BOK tahun anggaran 2017 sudah kita limpahkan ke kejari dengan tersangka Eka Antoni selaku kepala Puskesamas Ogan Lima. Dasar LP/294/2019/LPG/SPKT tanggal 6 Mei 2019," terang Edi.

Kronologi kasus ini, terang Edi, bermula pada tahun 2017 saat Puskesmas Ogan lima mendapatkan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp 429 juta yang terbagi menjadi 4 triwulan.

Dana tersebut dikelola oleh masing-masing puskesmas.

"Namun sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp 118.417.184," terangnya.

"Pelimpahan ini kita juga menyertakan barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban triwulan 1 hingga triwulan 4," beber Edi.

Selain itu, lanjut dia, barang bukti lain yang dilimpahkan yakni satu buah buku kas atas nama Nurhayati bin Musa, satu lembar slip setoran rek BNI nomor 453375156 atas nama Eka Antoni sebesar Rp 64,5 juta tanggal 3 Mei 2017, RKA bantuan BOK tahun 2017, nota pencairan dana (NPD) tahun 2017 Puskemas Ogan Lima, dan surat teguran dinas.

"Pada saat pelimpahan, tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 118.417.184 di depan penyidik dan JPU," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved