Berita Nasional
Kronologi Operasi Senyap Penangkapan Djoko Tjandra, Hanya Diketahui 4 Orang
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD adalah satu dari empat orang yang mengetahui rencana operasi penangkapan Djoko Tjandra.
"Sorenya, kami dari Bareskrim, Kadiv Propam, berangkat untuk pengambilan," kata Listyo.
Selanjutnya, Djoko Tjandra akan menjalani proses hukum di kejaksaan. Djoko Tjandra seharusnya dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Licik
Sementara Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen Polri untuk menangkap koruptor yang buron.
Ia menegaskan Polri tak akan pandang bulu dan akan menyeret siapa saja ke penjara bagi yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
"Sekali lagi, ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," ucap Idham dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengapresiasi kinerja anak buahnya dalam proses penangkapan Djoko Tjandra.
Menurut Idham, tim yang dipimpin Kabareskrim Listyo sudah bekerja sangat baik.
"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, Alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," katanya.
Idham menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses hukum Djoko Tjandra.
"Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di kejaksaan yang akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," jelasnya.
Adapun Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan proses hukum Djoko Tjandra akan diserahkan ke Mahkamah Agung.
"Ini sudah ranah MA. Pengawasan masyarakat, pelototan masyarakat, sekarang sangat efektif untuk awasi dunia peradilan," ujarnya.
Jalannya Kasus
Dilansir dari Harian Kompas, 13 Juli 2020, kasus Djoko Tjandra bermula sekitar Agustus 1998 ketika pemilik PT Era Giat Prima dan Bank Bali mengadakan kontak bisnis.