Berita Nasional

Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Tak Ada Perintah untuk Ditahan

Setelah resmi menjadi pengacara bagi Djoko Tjandra, Otto Hasibuan langsung mengeluarkan statemen mempertanyakan status penahanan kliennya.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ilustrasi - Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Tak Ada Perintah untuk Ditahan. 

Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Pihak keluarga Djoko Tjandra akhirnya menunjuk Otto Hasibuan sebagai pengacara.

Setelah berbincang panjang dengan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri, Otto Hasibuan akhirnya menerima permintaan tersebut.

Otto Hasibuan mengaku banyak pertimbangan yang diambilnya untuk menerima permintaan menjadi pengacara Djoko Tjandra tersebut.

Pengacara Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Penunjukkan tersebut setelah diminta oleh pihak keluarga dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

"Saya baru ketemu dengan pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau, dan akhirnya bisa bertemu, dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020) malam.

Setelah berbincang panjang, pihaknya menerima untuk menjadi pengacara kliennya tersebut.

"Akhirnya setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan untuk jadi pengacara dia."

"Tentunya banyak hal yang akan kita pertimbangkan soal kasus ini."

"Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, termasuk keluarganya."

"Saya bilang keluarga, karena keluarga kan ga ada masalah, resminya hanya untuk Djoko Tjandra," jelasnya.

Lebih lanjut, Otto mengatakan, Djoko Tjandra juga disebut tidak memberikan kuasa hukum kepada pengacaranya yang lama.

Namun, jika masih ada kasus yang berkaitan dengan pengacaranya yang lama, ia meminta untuk diselesaikan terlebih dahulu.

"Saya tanya tadi, bahwa urusan dia di mabes polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama, jadi saya tidak ada terkait."

"Menurut pak Joko yang diberikan kuasanya itu untuk PK, untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved