Pemprov Lampung Cairkan Gaji Ke-13 pada 13 Agustus 2020

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, mekanisme pencairan gaji ke-13 PNS sama seperti tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2020 lalu.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung berencana membayarkan gaji ke-13 PNS pada 13 Agustus 2020.

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, mekanisme pencairan gaji ke-13 PNS sama seperti tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2020 lalu.

Artinya, gaji ke-13 hanya untuk PNS dengan eselon III ke bawah.

"Untuk eselon I dan II tetap tidak mendapatkan gaji 13," kata Fahrizal Darminto, Minggu (2/8/2020).

Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin mengaku gaji ke-13 bakal dicairkan Agustus 2020.

TONTON JUGA:

Anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 PNS, kata dia, mencapai Rp 76 miliar.

"Kalau jumlahnya kurang lebih sama seperti THR," katanya.

Besaran Gaji 13 PNS dan Pensiunan yang Cair Agustus

Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus, Eselon II Tidak Dapat

22 Peserta Formasi Cumlaude Ikut Tes SKB CPNS 2019 Kemenag Lampung

UPDATE Covid-19 di Lampung 2 Agustus, Ada 8 Kasus Positif Baru

Anggaran Rp 28,5 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Agustus 2020.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.

Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved