Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Terdakwa Pencabulan Sempat Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Diskon
Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, sempat diancam delapan tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dijatuhi vonis enam tahun penjara karena mencabuli bocah.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," kata Efiyanto.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa pun merengek.
"Yang Mulia, saya mohon keringanannya," rengek Ris kepada majelis hakim.
"Itu sudah ringan," sahut Efiyanto.
"Saya mohon, Yang Mulia," timpal Ris.
"Kamu itu udah diringankan dua tahun. Beruntung gak tujuh tahun," kata JPU Sondang Marbun.
"Makamya anak-anak itu paling dilindungi oleh negara. Gimana, terima tidak?" tanya Efiyanto.
Terdakwa pun menerima putusan majelis hakim. Begitu juga dengan JPU. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait