Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
VIDEO Divonis 6 Tahun Penjara karena Cabuli Bocah, Warga Keteguhan Merengek ke Hakim
Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dijatuhi vonis enam tahun penjara.
Penulis: rio angga | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dijatuhi vonis enam tahun penjara.
Ia diseret ke pengadilan karena mencabuli anak di bawah umur.
Seusai divonis, terdakwa merengek kepada majelis hakim untuk memminta keringanan hukuman.
Peristiwa ini terjadi saat persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).
Ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
• VIDEO Seorang Wanita Bentak Anggota TNI karena Diingatkan Cara Pakai Masker
• VIDEO Suasana Haru saat Jenazah Dokter Andhika Kesuma Disalatkan di Halaman RS
• Menikah 13 Tahun Punya 5 Anak, Istri Dicerai Suami Gara-gara Tak Mau Poligami
• Artis Zaskia Sungkar Kini Harus Gunakan Kursi Roda
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," kata Efiyanto.
Tonton video beritanya di bawah ini.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa pun merengek.
"Yang Mulia, saya mohon keringanannya," rengek Ris kepada majelis hakim.
"Itu sudah ringan," sahut Efiyanto.
"Saya mohon, Yang Mulia," timpal Ris.
"Kamu itu udah diringankan dua tahun. Beruntung gak tujuh tahun," kata JPU Sondang Marbun.
TONTON JUGA:
"Makamya anak-anak itu paling dilindungi oleh negara. Gimana, terima tidak?" tanya Efiyanto.
Terdakwa pun menerima putusan majelis hakim. Begitu juga dengan JPU. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id
Videografer Tribunlampung/Rio Angga Saputra