Video Berita
VIDEO Viral Satu Keluarga Nekat Makan di Pinggir Jalan Tol Cipali
Viral sebuah video yang memperlihatkan satu keluarga sedang makan di pinggir Jalan Tol Cipali.
Penulis: rio angga | Editor: Reny Fitriani
Seperti petugas polisi, ambulans atau bina marga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2, berikut ini aturan penggunaan bauh jalan tol.
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
TONTON JUGA:
Kemudian, sesuai Pasal 287 ayat 1 pengemudi yang melanggar dengan menggunakan bahu jalan tol tidak sebagaimana mestinya dapat dikenai ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.
Nah buat masyarakat yang mau uji nyali makan dipinggir tol, sebaiknya hindari deh.
Seperti yang dibilang pak polisi, bisa saja aja pengemudi yang tiba-tiba bantir setir dan menabrak.
Karena kita kan enggak tahu bahaya apa yang akan mengancam.
(mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com
Videografer Tribunlampung/Rio Angga Saputra