Penyalahguna Narkotika Ditangkap

4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda

Empat pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu diamankan di dua tempat yang berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Keempat pelaku saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolsek setempat, Selasa (4/8/2020). 4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda. 

"Secara kebetulan kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalagunaan narkotika," sebutnya.

Hari menambahkan, pihaknya langsung melakukan pemantaun terhadap para pelaku yang diduga melakukan penyalagunaan narkotika.

"Sehingga kami amankan empat tersangka penyalaguna ini," tandasnya.

Disimpan di Bawah TV

Setelah menerima titipan dari Aceng, Ahmad Fergiawan menyimpan sabu di bawah televisi.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan, setelah Aceng (DPO) menyerahkan satu dompet bermotif bunga yang di dalamnya berisikan 6 bungkus sabu, oleh terdakwa langsung disimpan.

"Setelah diterima terdakwa menyimpannya di lemari TV yang ada di dalam kamar tidur rumah terdakwa," ucapnya, Selasa 28 Juli 2020.

Kata JPU, selanjutnya terdakwa duduk santai sambil menonton televisi di dalam kamar tidur rumah.

"Tiba-tiba datang anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika," tuturnya.

JPU menambahkan, kemudian anggota polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

"Terdakwa kemudian diamankan oleh polisi," tandasnya.

Hisap Sabu 

Terima titipan sabu dari Aceng (DPO), terdakwa hisap satu bungkus sabu yang dititipkan.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan, terdakwa kemudian menyetujui menerima titipan dari Aceng.

"Lalu Aceng mengambil bungkusan dari dalam tasnya dan membuka bungkusan tersebut," kata JPU, Selasa 28 Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved