Penyalahguna Narkotika Ditangkap

Barang Bukti Sabu Seberat 31,69 Gram Diamankan dari 4 Pelaku yang Ditangkap Polisi

Dari tiga paket sabu yang diamankan, anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TbS) mengamankan sabu seberat 31,69 gram.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto menunjukkan barang bukti sabu saat gelar ekspose perkara di Mapolsek setempat, Selasa (4/8/2020). Barang Bukti Sabu Seberat 31,69 Gram Diamankan dari 4 Pelaku yang Ditangkap Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari tiga paket sabu yang diamankan, anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TbS) mengamankan sabu seberat 31,69 gram.

Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika. Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, pihaknya telah menyita barang berupa sabu seberat 31,69 gram dan satu buah timbangan.

"Jadi di rumah Sodik kami amankan tiga buah klip yang mana memiliki berat 31,27 gram," bebernya, Selasa 4 Agustus 2020.

TONTON JUGA:

Lanjut Hari, pada penggerebekan kedua, pihaknya menyita sabu satu klip seberat 0,42 gram yang siap edar.

"Pasal yang diterapkan para tersangka akan kami ancam dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mana diancam dengan pidana 12 tahun penjara," tandasnya.

 BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim

 BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg

 Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai

 Sebelum Ditangkap Polisi, Ketiga Tersangka Berhasil Kuras ATM Milik Korban Rp 1,1 Juta

Ditangkap di Tempat Berbeda

Empat pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu diamankan di dua tempat yang berbeda.

Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika. Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di Jalan Ikan Sebelah Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

"Di rumah tersebut, kami amankan tersangka Sodik alias Kentung dan Suparman alias Balok," kata Hari, Selasa 4 Agustus 2020.

Di lokasi tersebut, ujar Hari, ditemukan barang bukti berupa sabu tiga kantong.

"Kemudian, kami kembangkan jika barang haram tersebut dijual kepada Fikri," terangnya.

Hari menambahkan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah Fikri yang ada di kelurahan Kuripan.

"Di rumah Fikri, kami juga mengamankan Firli dan ditemukan satu paket sabu serta satu buah timbangan," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved