Tribun Pesawaran
Bawa Bungkusan Koran Berisi Daun Ganja, 2 Pemuda di Pesawaran Diamankan Petugas
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pemuda berkendara sepeda motor tertangkap petugas Satres Narkoba Polres Pesawaran, Senin, 3 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB di Dusun Nabang Sari Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja.
Keduanya berinisal MAH (29) warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong dan AHM (24) warga Dusun Srilau, Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan keduanya, bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Kedondong terdapat lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikkan lebih lanjut dan mendapati dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
TONTON JUGA:
Petugas lantas memberhentikan sepeda motor tersebut.
"Lalu melakukan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki itu dan menemukan satu bungkus kertas koran," ungkapnya mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 4 Juli 2020.
Ditambahkan Aris, bungkusan koran tersebut berisi daun yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ganja.
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim
• UPDATE Corona di Lampung, Tidak Ada Penambahan Kasus Baru, Suspek Tambah 2
• 3 Pejabat Utama Polda Lampung dan Satu Kapolres Dirotasi
• Sudah 2 Kali Terjadi Aksi Pencurian, Afrizal: Gedung Korpri Kotabumi Tak Dilengkapi CCTV
Serta satu bungkus papir.
Aris mengatakan, kedua tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti.
Atas kejelian petugas, barang bukti berhasil ditemukan dan diakui tersangka bungkusan berisi ganja itu milik mereka.
Pengakuan tersangka baru saja membeli ganja itu. Atas keberadaan ganja ini, lantas MAH dan AHM digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Barang bukti yang diamankan petugas, berupa kertas koran yang didalamnya berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja seberat 5,57 gram, papir dan dua handphone.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Mereka terancam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)