Sidang Eks Napi Pukuli Polisi di Balam
Polisi yang Dipukuli Eks Napi Asimilasi di Bandar Lampung Selamat Berkat Bantuan Sesama Polisi
Sempat dikira sudah berakhir, saksi korban jadi bulan-bulanan terdakwa dan dua orang tak dikenal.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, setelah terdakwa memukul kemudian datang pria yang tak dikenal mendekat.
"Kemudian terdakwa mendekati saksi korban Anis lagi dan meninju wajah saksi korban satu kali dan kemudian laki – laki yang tidak dikenal juga meninju wajah saksi korban satu kali," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Masih kata JPU, saksi korban pun berlari namun dikejar oleh terdakwa dan ditinju dari arah belakang hingga saksi korban terjatuh.
"Kemudian badan saksi korban dinjak-injak berkali-kali oleh terdakwa dan ditinggal pergi, saksi korban melihat saksi Ria juga sudah tidak ada lagi dan saksi korban hanya melihat banyak warga sekitar yang menonton saksi korban, kemudian saksi korban berdiri dan duduk di pinggir jalan tersebut," tandasnya.
Bonceng Istri Pelaku
Pemukulan yang dilakukan pelaku, terjadi saat korban berboncengan dengan istri terdakwa.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan peristiwa penganiayaan bermula saat Anis April Wahyudi bersama saksi Ria Ningsih (istri terdakwa) dari Pahoman berboncengan.
"Yang mana saksi korban mau mengantar saksi Ria kembali ke rumahnya," sebutnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Lanjutnya, ketika di pinggir jalan dekat rumah saksi Ria, terdakwa mencegat saksi korban Anis dengan sepeda motornya sendirian.
"Kemudian, saksi korban dalam posisi di atas sepeda motor membonceng saksi Ria berhenti," kata JPU.
JPU menuturkan, terdakwa langsung berkata, "Ayok ke rumah kalau emang lo bener-bener, lo jelasin sama orangtua Ria!"
Saksi korban Anis menyanggupinya.
"Ketika mau jalan, kemudian di setop kembali oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung meninju satu kali ke arah kepala saksi korban, dan saksi Ria mencoba melerai," tandasnya.
Eks Napi Pukuli Polisi
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi.