Sidang Eks Napi Pukuli Polisi di Balam
Polisi yang Dipukuli Eks Napi Asimilasi di Bandar Lampung Selamat Berkat Bantuan Sesama Polisi
Sempat dikira sudah berakhir, saksi korban jadi bulan-bulanan terdakwa dan dua orang tak dikenal.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat dikira sudah berakhir, saksi korban jadi bulan-bulanan terdakwa dan dua orang tak dikenal.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan tak lama sekitar 5 menit terdakwa bersama dua laki-laki datang lagi.
"Terdakwa langsung menerjang badan saksi korban hingga saksi korban terjatuh lalu memukul saksi korban dengan menggunakan bata," sebutnya, Selasa 4 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Masih kata JPU, dua orang yang tak dikenal hendak memukul saksi korban dengan meja, namun dipegang oleh warga setempat.
"Ada anggota polisi yang melintas dan saksi korban langsung memeluk anggota polisi tersebut, namun dari belakang ada yang menarik baju saksi korban hingga saksi korban jatuh ke parit dan dilempari dengan batu bata," sebut JPU.
JPU menambahkan, anggota polisi tersebut kemudian melindungi saksi korban.
• BREAKING NEWS Eks Napi Asimilasi Pukuli Polisi di Bandar Lampung, Kini Duduk di Kursi Pesakitan
• BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas
• 4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda
"Dan membawa saksi korban ke Puskesmas terdekat," tandasnya.
Penasihat Hukum terdakwa, Lamsihar Sinaga mengatakan, jika Ria dengan terdakwa Sopian secara sah telah menikah sejak tahun 2016.
"Memang klien kami (Sopian) masuk penjara tahun 2017 karena kasus narkoba, dan secara bersamaan tahun 2017, diduga Ria ini sudah menjalin hubungan istimewa (dengan Anis) saat klien kami di dalam," terangnya seusai persidangan.
Lamsihar Sinaga mengatakan, jika terdakwa Sopian baru keluar dari penjara pada tahun 2020 melalui program asimilasi.
"Saat kejadian Sopian ini bertemu istrinya bersama Anis, naik pitam maka mencoba menghentikan, lalu Ria diambil di bawa pulang, kemudian Sopian balik lagi untuk menyelesaikan agar kerumah namun keributan terjadi," tandasnya.
Dibantu Orang
Terdakwa lakukan penganiayaan dibantu dengan seseorang tak dikenal.