Sidang Eks Napi Pukuli Polisi di Balam

Polisi yang Dipukuli Eks Napi Asimilasi di Bandar Lampung Selamat Berkat Bantuan Sesama Polisi

Sempat dikira sudah berakhir, saksi korban jadi bulan-bulanan terdakwa dan dua orang tak dikenal.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com
Ilustrasi. Polisi yang Dipukuli Eks Napi Asimilasi di Bandar Lampung Selamat Berkat Bantuan Sesama Polisi. 

Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

"Bertempat di Jalan Zulkarnain Subbing, pinggir jalan Kelurahan Bakung Kecamatan TbT," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Lanjutnya, Sopian didakwa telah menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Anis April Wahyudi yang merupakan anggota polisi.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana serta dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved