Penyalahguna Narkotika Ditangkap

VIDEO Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika

Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika.

Penulis: tri prayugo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika.

Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan penangkapan keempat penyalaguna narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi masyarakat.

"Jadi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 21.30 wib, anggota Reskrim kami tengah melaksanakan hunting antisipasi kerawanan," ungkap Budi dalam gelar ekspose, Selasa 4 Agustus 2020.

Kata Hari pihaknya melakukan hunting di sekitar Jalan Ikan Sebelah Pesawahan Telukbetung Selatan.

VIDEO Tak Cukup Dituntut Mati, Bos Angkot yang Jadi Bandar Narkoba Jalani Sidang TPPU

Bisnisnya Tutup, Atta Halilintar Ambil Uang Tabungan buat Gaji Karyawan

Bukan Nella Kharisma, Yuliana Saputri Istri Sah Cak Malik

Daftar Jenderal Polisi yang Dirotasi Kapolri 

"Secara kebetulan kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalagunaan narkotika," sebutnya.

Tonton video beritanya dibawah ini.

Hari menambahkan, pihaknya langsung melakukan pemantaun terhadap para pelaku yang diduga melakukan penyalagunaan narkotika.

"Sehingga kami amankan empat tersangka penyalaguna ini," tandasnya.

Disimpan di Bawah TV

Setelah menerima titipan dari Aceng, Ahmad Fergiawan menyimpan sabu di bawah televisi.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan, setelah Aceng (DPO) menyerahkan satu dompet bermotif bunga yang di dalamnya berisikan 6 bungkus sabu, oleh terdakwa langsung disimpan.

"Setelah diterima terdakwa menyimpannya di lemari TV yang ada di dalam kamar tidur rumah terdakwa," ucapnya, Selasa 28 Juli 2020.

Kata JPU, selanjutnya terdakwa duduk santai sambil menonton televisi di dalam kamar tidur rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved